Merasa Terancam Kedudukannya, Dian Ayunita Gugat Mahkamah Partai Demokrat ke PN Jakpus

  • Whatsapp

Jombang, beritalima.com – Berangkat dari temuan kecurangan perolehan suara untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Jombang, pada pemilihan legislatif periode 2019 – 2024. HM. Zahrul Jihad sebagai Pemohon, Caleg DPRD Kabupaten Jombang yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Partai agar Pemohon bisa menjadi anggota DPRD Kabupaten Jombang menggantikan Dian Ayunita Prasstumi sebagai Termohon.

Kendati Termohon pernah membantah Pemohon sudah pernah mengajukan permohonan ke MK dan ditolak sehingga Mahkamah Partai tidak berwenang lagi memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dalam Putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon di persidangan MK karena permohonan Pemohon tidak ada petitum permohonan yang merupakan kesalahan tim kuasa hukum partai di dalam penanganan kasus di MK.

Sehingga untuk keadilan yang sesungguhnya, Mahkamah Partai harus memeriksa kembali perselisihan perolehan suara antara Pemohon dan Termohon. Namun berdasarkan bukti C1, C1 Plano TPS 23, DA-1 Kecamatan dan kesaksian saksi mandat partai di TPS 23, maka suara Pemohon di TPS 23 adalah 11 suara dan suara Termohon hanya 7 suara.

“Berdasarkan Keputusan KPU No.987/PL.08-Kpt/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Termohon menjadi anggota DPRD karena memperoleh 5.163 suara. Seharusnya saya yang menang bila diperbaiki memperoleh suara tertinggi bukan 5.161 suara tapi 5.172 suara,” tandas Zahrul kepada beritalima yang berhasil dimintai keterangan di kediamannya di Ponpes Darul Ulum Jombang, Jawa Timur, Rabu (1/7/2020).

Lebih lanjut usai menerima Surat Pemberiahuan isi Putusan Perkara Perselisihan lntemal Partai Nomor 023/PlP-MP/2019 tertanggal 3 April 2020. Dian Ayunita Prasstumi menerima surat pemberitahuan tanggal 24 April dan merasa keberatan serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat Para Tergugat yaitu DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat I, Tergugat II Dewan Kehormatan Partai Demokrat selaku Mahkamah Partai, dan Zahrul Jihad sebagai Turut Tergugat.

Tergugat II mengabulkan gugatan a quo, 5 Mei 2020, kemudian gugatan yang diajukan Dian melalui kuasa hukumnya Syamsul Yudha Huda, S.H., M.H. Menyatakan bahwa perselisihan internal adalah perkara yang telah dibahas, diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Partai tidak berwenang untuk mengadili sampai dengan mengeluarkan Obyek Gugatan yang melanggar hak dan merugikan Penggugat.

Dalam legal standing, Penggugat sebagai Kader Partai Dekokrat dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Jombang sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor: 987/PL.01.0-KPT/06/KPU/V/2019, tertanggal 21 Mei 2019.

Lebih lanjut Penggugat menempuh gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna mempertahankan hak-haknya, memperoleh keadilan dan dipulihkan haknya, karena merasa terancam kedudukannya sebagai wakil rakyat dan kader Partai Demokrat dihilangkan berdasarkan putusan Tergugat II Nomor 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa alasan hukum yang jelas.

Ditegaskan Yudha, dalam perkara a quo Dewan Kehormatan yang bertindak sebagai Mahkamah Partai yang diberi tugas menyelesaikan perselisihan internal partai, tidak pernah disampaikan ke Kemenkumham oleh Tergugat I yaitu DPP Partai Demokrat.

“Sehingga pembentukan Mahkamah Partai adalah cacat prosedur dan illegal karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Maka segala produk yang dihasilkan Mahkamah Partai tidak sah namun tidak terbatas Objek Gugatan dalam perkara a quo,” terangnya.

Ditambahkan Syamsul Yudha Huda, bahwa perselisihan yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah Partai sebagai Tergugat II, sesungguhnya merupakan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang telah diperiksa.

“Diadili dan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi telah memiliki putusan yang bersifat final dan binding,” tambahnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait