BANYUWANGI, beritalima.com – merasa tertipu terkait pembuatan akte tanah yang waktu itu ikut dalam program akte massal desa namun tidak jadi. Kini warga cempokosari desa aliyan, Hendri Rosandi berencana melaporkan kepala dusunya ke pihak kepolisian.
Menurut Hendri ketika di konfirmasi menuturkan bahwa pengajuan akte tanah tersebut sudah lebih dari satu tahun
“Saya mengajukan pembuatan akte tanah sejak setahun setengah yang lalu, dan waktu itu ikut program akte massal desa aliyan. Saya daftar 4 akte namun tidak jadi akte malah hanya berkas konfersi itu pun hanya 3 berkas dan yang 1 berkas tidak jelas keberadaannya.” Tuturnya
Bahkan Hendri juga menambahkan bahwa biaya pembuatan akte waktubitu per berkas mencapai 1.100.000 untuk akte perumahan.
“Biaya per akte waktu itu 1.100jt untuk yang sawah 1.200jt. Yang saya permasalahkan kenapa tidak jadi akte malah konfersi, sedangkan tetangga saya malah banyak yang jadi akte tanahnya. Kalau sampai tidak ada kejelasan permasalahan ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian, terutama pak kadusnya, karena waktu itu yang menerima berkas dan biayanya pak kadus cempokosari, Jurang Penangsang, ” imbuhnya
Sampai berita ini di tayangkan, kadus cempokosari desa aliyan masih belim dapat di konfirmasi. (Abi)