Meraup Keuntungan Besar Diduga Manipulasi Data Perijinan

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Tambak udang yang dimiliki PT Bumi Subur, yang berada di dusun Meleman, desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun, kabupaten Lumajang, terkuak bukti keberadaannya diduga memanipulasi data perijinan.
Saat ini, perijinan tambak udang yang beroperasi di tepian pantai itu diduga bermasalah. Dari jumlah tambak udang, yang berjumlah 80 petak, diduga hanya 27 petak saja yang masuk dalam perijinan.

Berkembangnya informasi di beberapa sumber, awak media akhirnya mengkonfirmasi Akhmad Taufik Hidayat selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lumajang. Dirinya mengaku, sudah mendengar adanya kabar tersebut.
“Infonya ada perluasan lahan dan sebagainya”, ujar Taufik saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/06/2020).

Kepada awak media Taufik mengatakan, bahwa pihaknya akan memastikan kebenaran informasi yang diterimanya. Apakah benar fakta, ataukah sekedar isu. “DPMPTSP Lumajang bersama tim perijinan harus terjun langsung ke lokasi untuk mengeceknya”, jelas Taufik.
Dikatakan Taufik, bahwa nanti pihaknya akan turun ke lokasi bersama Satpol PP dan tim perijinan yang lain, untuk memastikannya.

“Pemohon melakukan pelanggaran itu bisa saja”, tambah Taufik.
Sementara mengenai perijinan yang diajukan sebelumnya ke kabupaten, dirinya menyebut sudah lengkap dan tidak ada permasalahan.
“Kalau izin usaha sudah tidak ada masalah, ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kemudian ijin lokasi”, terang Taufik.

Selain mengurus ijin ke kabupaten, Taufik menjelaskan bahwa juga ada perijinan yang harus diurus ke provinsi. Untuk yang di provinsi, kata Taufik diantaranya ijin membuat sumur bor. “Kan perijinan itu ada yang dari provinsi yang masalah sumur bor, itu provinsi, kan SIPA namanya, Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah. Ketika ijin sudah keluar artinya semua berkas persyaratan sudah terpenuhi. Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang”, terang Taufik.

“AMDAL itu bentuk dokumen sebelum usaha dilaksanakan. Harus ada analisa dampak lingkungan. Yang merekomendasikan DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Untuk dokumennya dia bekerjasama dengan tenaga ahli”, pungkas Taufik.

Sementara pantauan di lapanngan, diduga limbah dari PT. Bumi Subur dibuang langsung ke laut tanpa diolah terlebih dahulu.
Utamanya ketika musim panen udang tiba, limbah yang dibuang ke laut begitu kotor. Pihak DLH masih belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait