Mereka yang Diculik Belum Kembali: Komnas HAM Harus Panggil Prabowo Subianto dan Budiman Sujatmiko”

  • Whatsapp

Jakarta —-Belakangan ini, muncul pernyataan dari Budiman Sujatmiko yang mengaku telah menanyakan perihal kasus Penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 kepada Prabowo Subianto dimana pada intinya menegaskan bahwa Prabowo Subianto mengakui dirinya melakukan tindakan tersebut

Seharusnya pengakuan Prabowo tersebut disampaikan kepada Komnas HAM sebagai institusi negara yang berwenang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat. Karena bagaimana pun kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Kami memandang, pernyataan Budiman Sudjatmiko tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998, sehingga yang bersangkutan (Prabowo subianto) tidak bisa lepas dan memang sudah seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.

Dalam konteks ini, pernyataan Budiman tersebut menjadi informasi yang sangat penting untuk ditindaklanjuti, mengingat hal ini akan mendukung upaya penuntasan kasus penculikan dan penghilangan paksa yang hingga hari ini tidak kunjung menemui titik kejelasan.

Penting dicatat, penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan pakas 1997/1998 jauh dari kata selesai. Apalagi hingga kini masih terdapat 13 orang aktivis yang masih hilang, sehingga sepanjang mereka belum ada kejelasan di mana dan bagaimana kondisinya, maka kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa belum bisa dianggap selesai.

Adanya pernyataan Prabowo Subianto yang mengakui bahwa mereka yang diculik sudah dia kembalikan, sesungguhnya tidak menghapus begitu saja kejahatannya. Pengakuan Prabowo tesrebut justru semakin memperkuat bahwa memang dia menjadi pihak yang harus dmintai pertanggungjawaban.

Hal ini juga diperkuat dengan keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yeng memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang paksa aktivis 1997/1998.

”Kami menilai, adanya pernyataan Budiman Sudjatmiko menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti dan diabaikan oleh Komnas HAM RI sebagai institusi yang berwenang melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat.

”Budiman Sudjatmiko harus dimintai keterangannya oleh Komnas HAM, terutama untuk memperkuat bukti-bukti dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998. Apalagi hasil penyeledikan Komnas HAM sendiri telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai pelanggaran HAM berat.,”kata Hendardi.

”Kami mendesak kepada Komnas HAM RI untuk tidak berhenti dalam mendorong penuntasan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998, termasuk memanggil orang-orang yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.’katanya.

Karena itu, berrdasakan mandat yang dimilikinya, menjadi subuah keharusan bagi Komnas HAM RI untuk segara memanggil mereka yang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, yaitu Prabowo Subianto, dan mereka yang memiliki informasi terkait kasus ini seperti Budiman Sujatmiko karena mengaku telah mendengar sendiri pengakuan secara langsung dari Prabowo Subianto.

Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada masa lalu adalah kejahatan serius yang berdampak besar, tidak hanya pada kehidupan demokrasi di Indonesia, tetapi lebih khususnya lagi terhadap keluarga atau kerabat dari mereka yang hilang yang terus mencari dan menunggu kabar dan nasib anggota keluarganya tersebut.

Menemukan keberadaan mereka yang hilang atau diculik ini adalah tanggung jawab kita bersama, terutama Pemerintah, untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia benar-benar terwujud. Selain itu, kami mendorong Komnas HAM untuk proaktif mendorong penanganan perkara-perkara pelanggaran HAM Berat lainnya. (ar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait