Mereka yang Dilupakan, Pelanggaran HAM di Panti Rehabilitasi Psikososial

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Pergelangan tangan seorang laki-laki dipenuhi oleh bekas luka akibat terlalu lama diikat. Gesekan dari pengikat yang mengikat tangannya selama bertahun-tahun menyebabkan pergelangan tangannya terlihat seperti dipenuhi koreng.

Di ruangan lain, seorang laki-laki terlihat berdiri menghadap jeruji. Kedua tangannya terbentang, masing-masing diikat dengan rantai yang diikatkan di besi-besi jeruji itu. Kondisi yang tentu saja membuatnya tak bisa bergerak banyak.

Di bagian yang lain, seorang perempuan terlihat seorang perempuan duduk di atas ranjang yang hanya muat untuk dirinya sendiri. Pada pinggangnya, terikat sebuah tali yang terikat pada besi di pinggir ranjang pada ujung yang lainnya. Tali itupun tak panjang. Tak cukup panjang untuk membuat perempuan itu bisa turun dari tempat tidurnya itu.

Mereka dalam tiga kisah di atas bukanlah seorang penjahat. Mereka yang diperlakukan secara tak manusiawi itu adalah para penyandang disabilitas mental yang dikurung dalam panti-panti rehabilitasi sosial.

Kisah-kisah di atas nyata adanya, sebuah gambaran kecil dari realitas yang jauh lebih besar dan sama tak manuasiawinya. Bahkan bisa jadi lebih dari itu.

Data pemerintah menyatakan ada 18.800 penyandang disabilitas mental dipasung di Indonesia. Yang tak banyak diketahui orang adalah bahwa pemasungan tersebut tidak hanya terjadi di rumah-rumah namun juga dilakukan di panti-panti sosial yang mempunyai izin dari pemerintah.

Beberapa lembaga-lembaga HAM baik nasional maupun internasional telah melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM di panti-panti sosial ini. Human Right Watch melakukan investigasi pada tahun 2016 dan laporannya yang bertajuk “Hidup di Neraka” telah dirilis pada tahun yang sama.

Komnas HAM dalam laporan yang berjudul “HAM Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Sosial” yang turut mengungkap fakta-fakta tentang pembiaran oleh Negara terhadap tindakan pelanggaran HAM yang dialami oleh penyandang disabilitas mental di panti-panti rehabilitasi mental itu.

Di dalam panti-panti sosial tersebut, praktik pemasungan dan pengurungan dilakukan kepada penyandang disabilitas mental, baik laki-laki, perempuan, lansia maupun anak-anak. Merantai kali atau tangan, mengikat seseorang di tiang atau mengurungnya di sel isolasi yang kotor dan dipaksa makan minum maupun buang hajat di dalamnya, perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat manusia dianggap sebagai hal yang wajar yang legal dilakukan oleh pihak panti. Penyandang disabilitas mental perempuan sangat rentan posisinya di dalam panti-panti sosial ini. Saat kekerasan dan pelecehan seksual terjadi, tidak ada perlindungan apapun bagi mereka.

Sebagai tempat terjadinya praktik-praktik pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas, nyaris tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Negara untuk memperbaiki situasi tersebut, meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2011 dan mensahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap tanggal 3 Desember setiap tahunnya di seluruh dunia, termasuk oleh pemerintah Indonesia. Tahun 2019 ini Hari Disabilitas Internasional dirayakan secara besar-besaran oleh pemerintah Indonesia dengan mengusung tema “Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul”. Kemeriahan perayaan Hari Disabilitas Internasional ini dan hebatnya tema yang diusung sangatlah berlawanan dengan realita yang dialami oleh ribuan penyandang disabilitas mental yang dirampas kebebasannya, terkurung di panti-panti sosial di berbagai pelosok Indonesia.

Melihat uraian di atas sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk:
a. Segera melakukan harmonisasi semua produk hukum agar sesuai dengan mandat Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia menjadi UU No. 19 tahun 2011.

b. Menyusun Roadmap/peta jalan yang dalam jangka pendek Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengawasan secara berkala terhadap panti-panti di seluruh Indonesia untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas mental di panti-panti terpenuhi. Dalam jangka panjang, pemerintah menghapus semua keberadaan panti di Indonesia.

c. Menyediakan perumahan rakyat yang dapat dijangkau oleh penyandang disabilitas mental sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam menyediakan perumahan yang layak bagi penyandang disabilitas mental.

d. Memastikan semua kebutuhan medis termasuk obat-obatan jiwa dapat diakses oleh penyandang disabilitas mental di seluruh Indonesia secara cuma-cuma.

e. Mengakui kapasitas legal penyandang disabilitas mental yang memiliki posisi setara di depan hukum. Dalam kaitannya hal ini, pemerintah harus segera menghapus segala produk hukum yang terkait dengan aturan pengampuan penyandang disabilitas mental.

f. Menghapus surat pernyataan sehat jasmani dan rohani sebagai persyaratan kerja di lingkungan pemerintah karena menghalangi penyandang disabilitas mental untuk mengakses hak bekerja.

g. Memberikan kesadaran publik secara masif terkait pentingnya kesehatan mental beserta hak-hak penyandang disabilitas mental yang tidak boleh dilanggar.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *