Meresahkan, PKB Sampang Polisikan Lukman Edy

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Serang Cak Imin melalui pernyataannya, Muhammad Lukman Edy mantan Sekjen DPP PKB harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kali ini giliran DPC PKB Sampang yang ikut melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal itu ke Polres Sampang atas perkara menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik, Rabu (7/8/2024).

Ditemui di depan ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, Ketua DPC PKB Sampang Lora Mushoddaq Kholili mengatakan, kedatangannya ke Polres Sampang untuk melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan telah melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Hari ini kami melaporkan statemen dari mantan sekjen PKB, Lukman Edy yang telah menyatakan statemen menyangkut PKB secara keseluruhan, sehingga kami sebagai pengurus DPC PKB Sampang juga merasa terusik dan diciderai.” katanya.

Sehingga kami melaporkan Pak Lukman Edy terkait statemen-nya terutama masalah laporan keuangan yang katanya tidak fair dan lain sebagainya. Padahal selama ini laporan keuangan PKB sudah diatur sedemikian rupa, artinya laporan keuangan secara internal kepartaian sudah ada mekanisme dan itu sudah dijalankan sebagaimana mestinya.

”Kalau anggaran yang lain semisal, Banpol itu sudah jelas, pertanggung jawabannya jelas dan selama ini aman-aman saja. Jadi kalau kita berbicara pertanggung jawaban keuangan, sampai dengan sekarang aman-aman saja, sehingga statemen yang disampaikan Lukman Edy itu hoax belaka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lukman Edy juga telah melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia menyebutkan bahwa Cak Imin tidak transparan dalam mengelola anggaran, hal itu sontak memantik reaksi dari semua pengurus PKB, termasuk juga Sampang merasa terpanggil untuk ikut melaporkan Lukman Edy ke polisi.

“Lukman Edy ini melaporkan di tanggal 31 Juli kemarin. Jadi kami pengurus PKB yang benar-benar tidak merasa melakukan ikut dirugikan. Kami sangat tidak terima, karena dalam keuangan itu sudah ada tim auditor,” tegasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum PKB Sampang Bahri menegaskan, Lukman Edy telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik yang telah mencakup keseluruhan pengurus partai PKB.

”Pernyataan ini adalah perbuatan /penyebaran berita bohong yang telah menyerang kehormatan dan menciderai seluruh pengurus partai dari DPP, DPD, DPC, maupun Ranting.” Singkatnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait