SURABAYA – beritalima.com, Imas Sumarni alias Meri diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan Investasi dengan total kerugian sekitar Rp.265 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi Nuriati menyatakan, bahwa sudah memberikan uang sebesar Rp 10 juta dan ditambah lagi 40 juta. Rencananya uang tersebut untuk investasi, namun terdakwa tidak memberikan tanda bukti kepada korban.
“Saya sudah memberikan uang secara bertahap pertama Rp 40 juta dan Rp 10 juta. Sehingga kerugian sebesar Rp 41 juta dan belum ada tanda bukti dari terdakwa,” kata Nur saat di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (31/05/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dakwaannya mengatakan, pada bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2011 bertempat di Jalan Lidah Wetan 1-A/56, RT. 02, RW. 01, Kecamatan. Lakarsantri Surabaya.
Awalnya pada tahun 2010 terdakwa mengenal saksi Nuriati, saksi Sri Nureni, saksi Faisal, saksi Siti Halijah Rini dan saksi Mulyono. Karena bersama – sama sebagai pengurus ranting Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya.
Kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi Nuriati, saksi Sri Nureni dan saksi Faisah untuk melakukan investasi atau penanaman modal terhadap bisnis kayu yang dimiliki saudara Hardi Priyanto, namun faktanya bisnis kayu yang dimiliki saudara Hardi Priyanto tersebut tidak ada atau tidak bisa dibuktikan bisnis kayu tersebut.
Sehingga terdakwa menjanjikan dari investasi/penanaman uang modal tersebut kepada saksi Nuriati, saksi Sri Nureni dan saksi Faisal yaitu akan mendapatkan kompensasi/keuntungan sebesar 5 persen sampai dengan 10 persen setiap bulannya. Apabila melakukan investasi/penanaman modal terhadap bisnis kayu yang dimiliki saudara Hardi Priyanto, jika modal dikembalikan maka profitnya (keuntungan) akan dibayarkan dengan jangka waktu pendek dan Kayu tersebut dijelaskan oleh terdakwa berasal dari Jayapura dan Kalimantan, kayu tersebut apabila dikirim ke Surabaya maka akan diolah untuk dijadikan bahan bangunan rumah, dinding dan lantai.
Kemudian atas penawaran tersebut saksi Nuriati, saksi Sri Nureni dan Faisah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap sebagai bentuk investasi terhadap bisnis kayu yang tidak ada atau tidak bisa dibuktikan bisnis kayu tersebut oleh terdakwa. Dari kesimpulan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nuriati mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, saksi Sri Nureni mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta dan saksi Faisah mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta.
“Total kerugian keseluruhan akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp 265 juta. Sedangkan terdakwa saat ini masih ditahan di Polres Tabel dan kalau selesai1 putusan akan dikirimi potong,” pungkasnya.
Atas perbutannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maksimal 4 tahun Penjara. (Han)