Merpati Nusantara Airlines Pailit, Ini Total Utangnya Pada 1283 Kreditor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kurator kepailitan maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines (MNA) tuntas melakukan verifikasi lanjutan terkait pencocokan piutang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. .

Tercatat, total utang eks ikon penerbangan di Indonesia tersebut sebesar Rp. 11.007.469.846.166, dengan jumlah kreditor sebanyak 1283 orang yang terdiri dari ex-karyawan, perbankan, pajak, dan kreditor lainnya.

Hal ini disampaikan Muhammad Arifudin salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.

“Hari ini adalah Rapat Pencocokan Piutang. Sebanyak 1283 kreditor tercatat telah mengajukan tagihan senilai lebih dari 11 Triliun,” katanya di PN Surabaya selepas pencocokan hutang. Selasa (19/7/2022).

Perlu diketahui, dalam website PN Surabaya disebutkan perkara nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat.

Rapat tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022.

Perlu diketahui pula, pada gelaran rapat perdana kepailitan PT MNA dengan sejumlah krediturnya pada Kamis 16 Juni 2022 dalam catatan kurator hingga rapat itu selesai digelar baru ada 111 kreditur yang hadir dengan total tagihan Rp 3,5 triliun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait