Meski Biaya Haji Naik Namun Tidak Dibebankan Ke Jamaah

  • Whatsapp

Jakarta —Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.

Kesepakatan itu diambil dalam.rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama yang berakhir Rabu (13/4/2022) malam di gesung DPR, Jakarta. Rapat yang dihadiri seluruh anggota baik yang hadir secara fisik maupun virtual dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto.

Selain itu juga disepakati biaya kenaikan (tambahan) tidak dibebankan kepada jamaah lubas tubda tahun 1041 hijriah atau 2020.

”Calon jamaah haji tidak akan menambahkan setoran satu rupiahpun kepada BPKH atau kementerian agama,”kata Yandri dalam.keterangan persnya yang didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut data alokasi petrol account jamaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp. 4,609 juta per-jamaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022 dengan catatan, pengelolaan setelah lunas pada tahun 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam keputusan kementerian agama nomor 494 tahun 2020.

Dijelaskan, asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 hijriah atau tahun 2022 masehi yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota haji yaitu haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Dikatakan, biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata jamaah sebesar Rp. 39.886.000, meliputi biaya penerbangan sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya vissa. Sedang biaya protokol kesehatan perjamaah sebesar Rp. 808.618

Lebih jauh dikatakan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji perjamaah sebesar Rp. 41.53.216, dengan biaya protokol kesehatan dan pengurangan nilai manfaat tersebut diatas, maka, secara keseluruhan beban nilai manfaat sebesar Rp. 4.228.422.95.519 meliputi komponen biaya penyelanggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Selain itu disepakati juga tidak ada rencana pulang biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jamaah. Sementara PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran pusat kesehatan haji.

”Jadi PCR biaya kesehatan juga tidak dibebankan kepada calon jamaah haji,”katanya.

Dalam.kesempatan itu dijelaskan juga meningkatkan pelayanan kepada jamaah dalam peningkatan volume makan jamaah haji. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang makan dua kali, tahun ini menjadi 3 kali makan perharu.

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan quota asumsi jamaah haji kita 50% dari kuota awal sekitar 110.500 jamaah.

”Itu cuma asumsi. Kita akan terus bekerja agar quota jamaah untun Indonesia bisa maksimal, seperti sebelum masa pandemi,”kata Yaqut.

Menurut Yaqut, pihaknya terus berkomunikasi dengan otoritas haji Saudi Arabia untuk.mendapatkan qouta yang maksimal. (ar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait