SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus pemberitahuan palsu kepada penguasa, Oey Juliawati Wijaya, mengaku tidak bersalah dalam kasus yang menyebabkan dirinya sekarang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alasannya, dia sakit hati sudah dibohongi oleh Meliyana (korban).
Oey Juliawati dilaporkan Meliyana membuat pengaduan palsu ke Polrestabes Surabaya setelah perkaranya nomor 2570/Pid.B/2016/PN SBY diputus onslah oleh hakim PN Surabaya pada 23 Augustus 2017. Meliyana pernah dilaporkan melakukan penipuan oleh Oey Juliawati.
“Saya tidak menyesal dan merasa tidak bersalah atas kejadian ini,” ujar Oey Juliawati kepada Jaksa Kejati Jatim Sabetania Paembonan pada saat
menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Rabu (28/8/2019).
Tak hanya itu saja, pada persidangan ini, Oey Juliawati sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi menanyakan perihal perkaranya dengan Meliyana (korban) sebelumnya. Sebab menurutnya, perkara Meliyana dengan dia sudah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara 2570 tidak usah dipertanyakan lagi, itu kan sudah selesai hingga kasasi,” tutur Oey dengan nada ketus.
Diketahui, pada 2012 Meliyana, mengenalkan Oey Juliawati pada Anastasia Utama, direktur PT. NEO (Nusantara Era Optima). Pada saat berkenalan, Oey Juliawti mengaku mempunyai bisnis sarang burung dan berniat menjadi investor di PT. NEO Jalan Arjuna Nomor 142A-C Surabaya dan berjanji setor modal secara berkala sebesar Rp. 11 miliar.
Selanjutnya, sebagai bukti keseriusannya pada bulan Mei sampai dengan Juni 2012, Oey Juliawati mengajak Meliyana membeli barang-barang peralatan kantor PT. NEO senilai 500 juta lebih.
Lalu, pada 18 Juni 2012 Meliyana bersama-sama dengan direktur PT NEO, Anastasia Utama dan Oey Juliawati di kantor Notaris PPAT Rina Rustianing Warni, SH di jalan Ngagel Dadi I No 25 Surabaya untuk membuat Surat Perjanjian Kesepakatan penyerahan uang setor modal secara berkala sebesar Rp. 11 miliar.
Namun kenyataannya Oey Juliawati tidak pernah menyetorkan modal ke PT. NEO.
Bahwa sekitar bulan Oktober 2012 PT. NEO yang bergerak di bidang properti dan real estate akhirnya vacum sehingga akhirnya Meliyana mendirikan PT. Tiara Utama Mandiri yang beroperasional bersama di kantor PT. NEO di Jalan Arjuna Nomor 142A-C Surabaya.
Pada saat menempati kantor di Jalan Arjuna Nomor 142A-C Surabaya, barang-barang peralatan yang sebelumnya pernah dikirim Oey Juliawati masih berada di kantor PT. NEO dan Oey Juliawati sama sekali tidak pernah menghubungi Meliyana untuk mengembalikan barang-barang yang pernah dia beli sebelumnya.
Karena Meliyana dianggap tidak mengembalikan barang-barang milik PT NEO pada dirinya, selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2015 Oey Juliawati melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan Meliyana menipu atau menggelapkan uang dan barang-barang peralatan kantor miliknya yang dikirim ke PT NEO dengan alamat kantor Jalan Arjuna Nomor 142A-C Surabaya.
Akhirnya pada tanggal 28 Juni 2016 Meliyana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kemudian Pada 29 Agustus 2016 Meliyana mengajukan permohonan Pra Peradilan di PN Surabaya dan pada 19 September 2016 permohonan Prapernya dikabulkan dengan amar putusan yang menyatakan penetapan tersangka Meliyana berdasarkan LP Nomor LP/K/712/V/SPKT/JATIM RESTABES SBY tidak sah karena belum cukup bukti.
Entah kenapa, perkara Meliyana lawan Oey Juliawati kemudian berlanjut hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah menjalani masa persidangan yang cukup panjang, akhirnya pada 23 Augustus 2017 PN Surabaya memutuskan bahwa perkara Meliyana onslah dengan amar putusan, menyatakan Meliyana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan Meliyana dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak Meliana dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,
Sakit hati karena sudah dikriminalisasi, kemudian Meliyana melaporkan balik Oey Juliawati ke polisi. (Han)