Meski Menang, Kuasa Hukum Tergugat I dan II Ancam Laporkan Saksi Pengguggat

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com– Kasus gugatan wanprestasi (ingkar janji) dengan penggugat Suwandi, warga Desa Kresek Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, melalui kuasa hukumnya, Rio Saputra dan Ferry Anggoro, dengan tergugat Ignatius Djumani sebagai tergugugat I, Sugiiartuti sebagai tergugat II, Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Madiun selaku turut tergugat I dan ATR/BPN Kabupaten Madiun selaku turut tergugat II, bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, kuasa hukum tergugat I dan II, Usman Baraja, ‘mengancam’ akan melaporkan dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat. Yakni saksi Jamin dan Suparno.

Karena diduga, dua orang saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu di depan persidangan. Menurut Usman Baraja, saat memberikan keterangan di persidangan, saksi Jamin mengatakan jika surat jual beli tanah antara penggugat dengan tergugat I dan II, dibuat di rumah kepala desa pada tahun 2005. Kemudian saksi Suparno menerangkan, jika surat tersebut dibuat di balai desa.

“Tapi ketika Kepala Desa Kresek yang menjabat tahun 2005, yaitu saudara Herry Purwadi, saya hadirkan sebagai saksi, dia memberikan keterangan tidak pernah membuat surat tersebut. Jadi ada dugaan, dua saksi yang dihadirkan penggugat, memberikan keterangan palsu,” terang Usmanbaraja, Selasa 6 Oktober 2020, sore.

Untuk diketahui, melalui kuasa hukumnya, Rio Saputra dan Ferry Anggoro, penggugat menggugat tergugat I, II, turut tergugat I dan turut tergugat II di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Adapun alasan yang melandasi diajukannya gugatan wanprestasi ini, versi gugatan penggugat, berawal dari jual beli tanah darat antara penggugat dengan tergugat I, yang juga suami tergugat II, pada 10 November 2005, silam. Yakni penggugat selaku pembeli, dan tergugat I selaku penjual.

Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang diketuai Bunga Meluni Hapsari, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya.

“Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.826.000,” demikian bunyi bagian dari amar putusan itu, Selasa 6 Oktober 2020. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait