Meski Menang Praperadilan, Daffa Adiwidya Tetap Ikuti Sidang Pembacaan Dakwaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Fakih hari ini menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dugaan penyertaan penganiayaan yang menjerat dirinya. Persidangan atas diri Daffa Adiwijaya tersebut digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (25/5/2023).

Sidang atas diri Daffa Adiwidya ini dipantau oleh puluhan awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun Komisi Yudisial karena Daffa Adiwidya sebelumnya telah dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka dugaan penganiayaan berdasarkan putusan Praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2013/2023/PN.Sby oleh hakim tunggal PN. Surabaya Khadwanto tanggal 15 Mei 2023.

Dalam sidang perdana ini, Daffa Adiwidya mengikuti sidang dari Rutan Polrestabes Surabaya secara virtual.

Dalam surat dakwaan, Herlambang selaku Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan masalah ini bermula saat korban RFA lupa membawa buku saku. Melihat hal seperti itu, seniornya yang bernama Alpard Jales Poyono (berstatus terdakwa) bermaksud memberikan hukuman.

Terdakwa Alpard Jales kemudian mengajak korban RFA ke kamar mandi. Selang beberapa menit kemudian, Daffa Adiwidya datang.

Daffa Adiwidya waktu itu minta supaya Alpard Jales hanya memberikan satu pukulan saja terhadap korban RFA sebagai bentuk sanksi.

Sepakat dengan permintaan dari Daffa Adiwidya, Alpard Jales pun memukul perut korban. Korban RFA saat itu sempat membungkuk sambil memegangi perut setelah mendapatkan pukulan dari Alpard Jales.

Nah, ketika korban RFA kembali berdiri tegap, ternyata Alpard Jales kembali melayangkan pukulan kedua.

Akibat pukulan tersebut, korban RFA saat berjalan beberapa meter keluar dari kamar mandi jatuh tersungkur di lantai sehingga pelipis bagian kanannya terbentur tembok dan pipa.

“Terdakwa Daffa Adiwidya tidak ada upaya melarang terdakwa Alpard Jales memukuli korban. Padahal tahu akan terjadi pemukulan,” jelas Herlambang.

Rio Deddy Heryawan sebagai Penasihat hukum Daffa Adiwidya, setelah mendengar pembacaan surat dakwaan langsung mengajukan eksepsi kepada ketua majelis hakim, Ketut Kimiarsa.

Rio Deddy dalam eksepsinya minta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan, karena PN Surabaya telah mengabulkan permohonan Praperadilan bagi Daffa Adiwidya.

Dalam putusan Praperadilan itu, disebutkan jika penyidik Polrestabes Surabaya tidak berdasarkan hukum dalam menetapkan Deffa Adiwidya tersangka.

“Waktu rekontruksi, Daffa sebetulnya sudah melerai. Mengatakan sudah satu kali saja, tapi Alpard memukul lagi. Daffa bahkan sempat memberikan pertolongan sebelum dia memanggil tenaga medis,” ujar pengacara Rio Deddy.

Setelah mendengar eksepsi dari Daffa Adiwidya, majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum sepakat menunda persidangan pada tanggal 31 Mei 2023 dengan agenda jawaban dari Jaksa atas eksepsi dari Daffa Adiwidya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait