Jember.beritalima.com.Meski sudah pernah dihukum S-R.28 tahun, ibu rumah tangga asal Dusun Curah Keting Desa Sukorejo Kec BangsalsarTetap nekat mencuri,karena alasan kesulitan ekonomi, aksi Janda satu anak ini akhirnya kembali terbongkar dan tertangkap karena mencuri di sebuah minimarket di Kecamatan Kaliwates,Jumat kemarin.
Menurut Kepala bagian operasi dan pembinaan Satsabhara Polres jember, IPTU Bejuel Nasution tersangka tertangkap saat mengutil atau mencuri Dalam minimarket di jalan K-H Shiddiq dengan menyembunyikan barang-barang curiannya dibalik celana nya,Barang-barang yang diambil Parfum dan Baju Namun yang bersangkutan akhirnya tertangkap petugas Keamanan setempat, pelaku kemudian diserahkan kepada petugas satSabhara Polres Jember yang sedang operasi cipta kondisi di Mall dan Mini market maupun di pertokoan Emas dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah beraksi 3 kali di kawasan kota jember.
tersangka selanjutnya diserahkan kepada unit Reskrim polres jember untuk diproses lebih lanjut.
Sementara pelaku SR, mengaku perbuatan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan puteranya yang usia satu tahun Ia mengaku beraksi dibeberapa tempat di luar kabupaten Jember dan tiga kali di wilayah kota jember barang-barang hasil curian nya selanjutnya dijual sendiri-(Sri Rina lestari)
SR, juga mengaku pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama pada tahun 2011. karena mencuri di pertokoan Roxy Kaliwates dalam kasus itu ia harus mendekam di lapas kelas 2 A jember selama 3 bulan Penjara.(senan).