BANYUWANGI, beritalima.com – Meski sudah berurusan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), nampaknya tidak membuat jera pelaku tambang galian C di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ini. Kenapa begitu, galian C tersebut kini telah dibuka dan beroperasi kembali.
“Tambang pasir buka dan beroperasi kembali,” kata AR, warga setempat kepada wartawan pada Selasa, (25/10/2022).
Kepada wartawan AR, mengaku heran kenapa lokasi tambang pasir atau galian c tersebut bisa buka kembali. Padahal beberapa bulan yang lalu pemilik dan juga alat beratnya kabarnya diamankan oleh anggota Polresta Banyuwangi.
“Yang bikin heran, kok berani buka lagi ya, padahal kan dulu sudah tutup lama karena alat berat dan pemiliknya diamankan Polisi. Apa sekarang sudah mendapat ijin,”ujar AR, pria yang mengaku warga Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Namun menurut AR, kabarnya sekarang lokasi galian C di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kalibaru tersebut sudah ganti pemilik. Namun demikian dirinya mengaku jika tidak mengenal dan tidak tahu siapa pemilik yang sekarang.
“Kalau kabarnya sekarang pengusaha galian C itu sudah ganti orang mas, namun kami tidak tahu dan tidak kenal,”ungkap AR.
Mengutip Pasal 61 ayat 3 huruf (b) Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032, aktivitas tambang batuan, jenis pasir dan batu (Sirtu) hanya boleh dilakukan di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Rogojampi, Kabat, Srono, Muncar, Singojuruh, Purwoharjo, Songgon, Bangorejo dan Glenmore.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Banyuwangi, praktik galian C di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, disinyalir melanggar Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu sebagian warga berharap agar APH segera turun lapangan guna menertibkan galian C yang diduga tidak memilik ijin.
Namun sayang hingga berita ini ditulis, awak media belum bisa mengkonfirmasi pemilik atau pengusaha Galian C yang berada di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru. (bi)