PONOROGO, beritalima.com- Meski sudah dijemput paksa mamun tidak ada, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, tidak juga menetapkan mantan Wakil Bupati setempat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hanya mengultimatum agar menyerahkan diri.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasintel Kejari Ponorogo, Iwan Winarso saat menerima masa pengunjuk rasa yang berasal dari Kelompok Peduli Penegak Hukum Ponorogo(KP-PHP), di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (10/11/2016).
“Yang pasti ya akan kita laksanakan sesuai SOP, ya saya berharap kepada tersangka bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan kami,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Iwan Winarso, kepada para demonstran yang melakukan unjukrasa di halaman Kejari karena lambannya penanganan kasus dugaan korupsi DAK yang melibatkan mantan Wakil Bupati.
Kesan lambannya penanganan atau penahanan tersangka yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ini, menurut Iwan, karena yang bersangkutan selalu berdalih sakit. Namun sampai saat ini kejaksaan mengaku belum pernah menerima bukti surat keterangan sakit dari dokter ataupun rekam medik.
“Sampai saat ini belum menerima surat dan rekam medik yang menyatakan kalau yang bersangkutan sakit. Ya harusnya kan jelas, tidak gampang hanya bilang sakit tanpa ada keterangan dari dokter,” tambah Iwan.
Menurutnya lagi, pihaknya berharap kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan melakukan upaya hukum lain terhadap mantan Wabup Ponorogo, Yuni Wahyuningsih.
“Sesegera mungkin akan kita lakukan sesuai SOP. Bila tersangka tidak segera menyerahkan diri bisa kita lakukan penjemputan paksa atau penetapan sebagai DPO,” pungkasnya. (Dibyo)