JAKARTA, beritalima.com- Meski telah melaporkan LA ke Polda Metro atas postingan yang menyudutkanya,. Roy Suryo masih membuka pintu mediasi. Namun dengan tiga syarat.
Pertama, LA harus membuat surat permintaan maaf khususnya kepadanya dan masyarakat pada umumnya, dengan materai Rp. 10.000, atas kesalahan LA membuat cerita dan memposting “Kisah Sinetron Tabrak Lari Yang Tertukar” yang dinilai tidak faktual.
“Kedua, menghapus semua postingannya yang ngacau selama ini. Meski secara sistem InstaStory akan terhapus dengan sendirinya dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis Roy Suryo, dalam release Selasa 25 Mei 2021, dinihari.
“Mempublish pemintaan maaf tersebut secara terbuka di semua platform SocMed-nya, ditambah pemuatannya di media media online dan media konvensional/mainstream yang selama ini mengutipnya,” tandasnya.
“Kalau tiga syarat diatas sudah dipenuhi, sebagai manusia ciptaan Allah SWT yang harus masih selalu memberi maaf kepada sesama ummatnya, insyaaAllah saya baru bisa setujui opsi mediasi,” tulisnya.
Untuk diketahui, Roy Suryo melaporkan LA ke Polda Metro Jaya, Senin 24 Mei 2021, sore.
Dengan laporan ini, LA telah menyandang status sebagai terlapor. Laporan tersebut, tertuang dengan
Nomor: TBL / 2669 / V / YAN.2.5 / 2021 / SPKT PMJ.
“Karena banyak yang masih menanyakan soal opsi mediasi, tadi juga sudah saya sampaikan, bahwa mediasi bisa oke tetapi harus diawali oleh terlapor,” terangnya. (Dibyo).