TULUNGAGUNG, beritalima.com- Lama tidak muncul di publik, perempuan yang pernah viral di medsos atas dugaan pencemaran nama baik hingga berujung ke meja hijau, akhirnya bisa merasa lega. Pasalnya, Suprihatin alias Herlina, warga Tulungagung, Jawa Timur, kini telah resmi memiliki data tunggal, dengan nama, Herlina.
Untuk meyakinkan warga, bahkan Herlina bersama tim kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jum’at, (1/12/2023) sore.
Menurutnya, berdasarkan surat dari Dukcapil Tulungagung tertanggal 5 Juli 2023 menerangkan bahwa, surat dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tanggal 26 Juni 2023, data kependudukan atas nama Suprihatin telah dinonaktifkan pada SIAK terpusat.
Hal tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A khusus Nomor 403/pdt.P/2022/PN.Jjt.Pst/ tanggal 12 Oktober 2022, menetapkan untuk mencabut nama Suprihatin dari data kependudukan atau KTP dengan NIK 3504016502860001, bahwa telah dilakukan penonaktifan data atas nama Suprihatin pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat.
“Perlu saya informasikan bahwa, saat ini saya dan anak saya hanya mempunyai satu data identitas sesuai dengan e-KTP yakni Herlina dengan alamat Kelurahan Petamburan Jakarta Pusat,” terang Herlina.
Terkait dengan polemik identitas ganda yang pernah disandangnya, perempuan 33 tahun ini menjelaskan, permasalahan tersebut bermula saat dirinya yang saat itu beridentitas Suprihatin asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, mengajukan perubahan identitasnya dengan nama Herlina dengan alamat Kelurahan Petamburan Jakarta Pusat.
Tanpa disadarinya, kedua identitas tersebut ternyata sama-sama masih aktif. Oleh karena itu, pihaknya dengan itikad baik sesuai dengan peraturan kependudukan, mengajukan permohonan untuk menghapus salah satu identitas atas nama Suprihatin.
”Jadi setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya ke Dispendukcapil Tulungagung untuk mengajukan penghapusan nama Suprihatin, akan tetapi saat itu Dispendukcapil Tulungagung mengaku itu bukan kewenangannya, dan saya disarankan untuk mengurus di Jakarta, tetapi oleh pihak Ditjen Dukcapil Jakarta dikatakan itu kewenangan daerah,” ungkapnya.
Merasa di ping pong untuk mendapatkan haknya, Ia pun melakukan gugatan terhadap Dispendukcapil Tulungagung ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Namun demikian, ia merasa lega, ditengah gugatannya, pihak Ditjen Dukcapil Jakarta Pusat mengabarkan bahwa data kependudukan atas nama Suprihatin telah dicabut.
“Kok begitu ya aturannya, saya merasa di ping pong, bagaimana kalau orang biasa yang mengurus, pasti akan kesulitan, ” kata Herlina.
“Saya berpesan kepada semua Instansi agar bekerja dengan jujur, bersih, dan profesional, adil seadil adilnya dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Herlina, yakni Nanianto, SH, mengatakan, meskipun salah satu data identitas kliennya telah dicabut, atau dinonaktifkan, kliennya meminta agar gugatannya terhadap Dispendukcapil Tulungagung untuk tidak dicabut.
Lanjutnya, hal tersebut sebagai edukasi agar seluruh instansi lebih fokus dan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya itu perlu adanya edukasi kepada instansi tersebut terkait ‘ping pong’ yang dilakukan dalam pelayanan pada masyarakat. Maka dari itu gugatan klien kami tidak dicabut,” tegas Nanianto, SH. (Dst/editor: Dibyo)