Meski Telat, Kontraktor Pembangunan Pasar Hewan Lumajang Tidak Didenda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Neneng, sekretaris Panita Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP), Hendro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mohamad Farhan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Yos Sudarso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi dalam kasus pembangunan Pasar Hewan Jogotrunan, kabupaten Lumajang. Jum’at (14/2/2020).

Dalam sidang, keempat saksi sepakat menyatakan, meskipun masa kontrak pengerjaan sudah habis pada 22 Desember tahun 2016, ternyata proyek pembangunan Pasar Hewan Jogotrunan belum selesai dikerjakan oleh CV. San Ken.

“Saya yang membuat berita acara PPHPnya. Isinya terkait pemeriksaan fisik yang pada saat itu dibuat seolah-olah proyek sudah 100 persen dikerjakan. Padahal kenyataanya dilapangan tidak,” ungkap Neneng.

Sementara saksi Hendro dalam kesaksiannya mengatakan, saat turun dilapangan pada 24 Desember 2016, dia kasatmata melihat ada beberapa pekerjaan yang belum selesai. Lantas, proyek yang belum selesai tersebut dia laporkan ke PPK. Setelah itu, PPK menyatakan akan dirapatkan lebih dulu, sebab di proyek tersebut ada CCO (Contract Change Order)nya.

“Saya melaporkan temuan itu ke PPK, sebab saya bertanggungjawab ke PPK dan saya tidak punya kewenangan untuk menyatakan proyek itu belum selesai atau tidak,” kata Hendro kepada majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno.

Mendengarkan jawaban dari saksi Hendro yang seperti itu. Eddy Soeprayitno pun memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang dan Penasehat Hukum terdakwa ke meja majelis hakim untuk melihat CCO yang dimaksudkan oleh saksi Hendro.

Sedangkan saksi Mohamad Farhan selaku KPA menandaskan, bahwa Proyek Pembangunan Pasar Hewan Jogotrunan, kabupaten Lumajang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

“Anggarannya Rp 1.964.053.000.000, dengan sistim lima kali pencairan sudah termasuk pajak, dan pencairannya masuk kerekening CV. San Ken atas nama terdakwa Triyani Rahayu,” tandasnya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno, apakah saksi tahu apakah anggaran tersebut sudah termasuk jaminan pemeliharaan atau tidak,?

“Saya tidak memahami apakah angka tersebut termasuk jaminan pemeliharaan atau tidak,” jawab saksi Mohamad Farhan.

Sementara saksi Yos Sudarso, selaku PPK dihadapan majelis hakim menjelaskan bahwa Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 2,2 miliar, dengan nilai kontrak Rp 1.964 miliar yang ditandatangani langsung oleh terdakwa Triyani Rahayu dan Wawan,

“Wawan itu suami dari terdakwa Triyani Rahayu,” jelasnya.

Diterangkan Yos, Proyek Pasar Hewan terlambat dan sekarang menjadi kasus di Pengadilan Tipikor akibat ada beberapa kendala pekerjaan. Contoh gambar di RAB yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Makanya saya berikan perpanjangan waktu pekerjaan dari 11 Desember sampai 22 Desember 2016. Perpanjangan dibuat secara musyawarah berdasarkan pernyataan dari CV. Sanken. Tapi tidak dibuatkan dalam bentuk adendum tertulis,” terangnya.

Dalam sidang saksi Yos sempat kelabakan saat ditanya JPU soal tidak adanya sangsi denda keterlambatan,

“Maaf, CV. Sanken hanya diberi teguran saja. Setelah teguran dilanjutkan dengan sidak dilapangan. Tapi pekerjaan CV. Sanken masih ada yang belum selesai juga,” jawab saksi Yos.

Ditanya lagi oleh JPU, setelah perpanjangan waktu pekerjaan, apakah CV Sanken sudah menyelesaikan pekerjaannya sesuai SPK,?.

“Saya tidak tahu,” pungkas Yos singkat.

Selama persidangan berlangsung, ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno diketahui kerap meminta para saksi memberikan keterangan secara jujur.

“Saudara-saudari sudah disumpah, tolong berikanlah keterangan sesuai apa yang anda ketahui. Jangan mengarang,” tegas hakim Eddy di Pengadilan Tipikor, Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait