BANYUWANGI, beritalima.com – Ketua Tim Pemenangan duet Khofifah-Emil Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, mengaku menghormati keputusan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Yakni terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018, yang melibatkan 62 orang Kepala Desa (Kades) dan Calon Gubernur (Cagub) Nomor Urut 2, Saipulah Yusuf (Gus Ipul).
“Kami yakin sudah dikaji matang sesuai aturan per Undang-Undangan yang berlaku,” ucap Michael saat dihubungi awak media via selular, Jumat malam (22/6/2018).
Dalam keputusan, sentra Gakkumdu, menilai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Banyuwangi, tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan Kepolisian. Atau dengan kata lain, pertemuan puluhan Kades dengan Gus Ipul dikediaman mantan Ketua Tanfidziyah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat, KH Masykur Ali, 30 Mei 2018 lalu tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Dalam kajian sebelumnya, Panwaskab merekomendasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Disitu disebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Apartur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/ Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuatmenguntungkan keputusan dan/ atau tindakan yang atau merugikan salah satu pasangan calon
Sikap bijak dan ksatria sengaja diambil demi terlaksananya Pilgub Jatim yang jujur, aman, damaikinerja dan lancar.
“Harapan kami, kedepan baik dan profesional Panwaskab bisa lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak akan kecolongan untuk yang kedua kalinya,” ungkapnya.
Sebagai langkah perimbangan, pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Banyuwangi, tersebut mengaku mewanti-wanti jajaranya untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Maka dari itu, disisa waktu yang ada kita terus melakukan pembekalan dan pembinaan diinternal tim pemenangan Khofifah-Emil,” pungkas Michael.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Banyuwangi, Hasyim Wahid, menegaskan bahwa keputusan penyidik sentra Gakkumdu diambil dengan mengedepankan netralitas serta prinsip kehati-hatian.
“Bukti belum mencukupi, salah satunya aktif atau para Kades dalam pertemuan tersebut,” katanya.
Misalnya, lanjut Hasyim, mereka melakukan ajakan memilih, membawa Alat Kelengkapan Kampanye (APK) atau berorasi.AktifA atau pasif, merupakan salah satu faktor penting dalam kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 30 Mei 2018, telah terjadi pertemuan antara puluhan Kades dengan Cagub Gus Ipul dikediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, KHPengakuan Masykur Ali. sejumlah Kades, disitu mereka mendapat transpor Rp 1 juta. Bahkan salah satu Kades juga disebut tampil sebagai pembawa acara. (Tim)