Miliki 1200 Ekstasi, Afriyan Terancam Hukuman Berat

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com- Afriyan Christiawan, jaringan narkoba jenis ekstasi di kampung Wonokromo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2016). Pemuda 26 tahun ini didakwa kepemilikan sebanyak 1200 butir pil ekstasi.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *