Miliki 1200 Ekstasi, Afriyan Terancam Hukuman Berat

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com- Afriyan Christiawan, jaringan narkoba jenis ekstasi di kampung Wonokromo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2016). Pemuda 26 tahun ini didakwa kepemilikan sebanyak 1200 butir pil ekstasi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *