Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Apritini jaksa dari Kejati Jatim mengungkapkan, penggrebekan kampung narkoba Wonokromo dilakukan atas laporan masyarakat, yang menyebutkan didaerah tersebut sering dijadikan dijadikan transaksi narkoba. “Atas laporan tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari penyelidikan itu, petugas berhasil mendapatkan nama terdakwa yang diduga mengendalikan peredaran pil ekstasi di kampung narkoba tersebut. “Kemudian polisi menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mendapatkan satu botol air mineral yang berisi pil ekstasi berlogo butterfly sebanyak 1200 butir,” beber JPU Apritini.
Untuk menghindari penciuman petugas, terdakwa menyembunyikan botol berisi ribuan pil ekstasi itu di kandang ayam yang berada di depan rumah terdakwa. Saat diperiksa, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu didapat dari Ardian Firmansyah (berkas terpisah). “Pil ekstasi itu didapat dari Ardian, kemudian terdakwa menjualnya dengan cara diranjau. Atas penjualan itu, terdakwa mendapat upah dari Ardian sebesar Rp 500 ribu perminggu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman mati atau seumur hidup dan atau maksimal hukuman pidana 20 tahun penjara. ( Hend)
Foto- Terdakwa Afriyan jalani sidang perdana.