SURABAYA – beritalima.com, Damang Anubowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya mengajukan pidana penjara selama enam tahun kepada Anang Johari Bin Asnan pemilik 1,47 Gram Narkotika jenis Sabu dalam bungkus rokok Dji Sam Soe. Selain itu, Anang juga dijatuhi denda Rp 800 juta subsider tiga bulan,
“Terbukti bersalah sesuai pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika sesuai dakwaan kedua. Mohon dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan penjara,” ujar jaksa Damang Anubowo pada persidangan diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/2/2019).
Sementara itu usai mendengarkan tuntutan yang dibaca oleh JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Tugianto Lauw SH menyatakan akan memberikan pembelaan dengan waktu dua minggu dari setelah dibacakan amar tuntutan.
“Kami akan ajukan pembelaan yang mulia,” tutur, Tuguianto SH saat persidangan.
Hal tersebut juga diamini oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
“Ya, kalau begitu sidang ditundah 2 mingggu lagi dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Pesta Partogi, ketua majelis hakim dalam perkara ini. (Han)