Surabaya, beritalima.com- Anto Kurniawan, Terdakwa perkara kepemilikan sebanyak 205 pil koplo hanya dituntut dan divonis ringan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (2/5/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan. Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Jaksa Karmawan juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 300 juta, subsidair tiga bulan kurungan. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan satu tahun penjara kepada terdakwa Anto Kurniawan,” ujar jaksa Karmawan di persidangan.
Usai dituntut ringan, dalam persidangan yang sama, ketua majelis hakim Efran Basuning langsung menjatuhkan vonis kepada terdakwa. “Wis kamu dihukum 8 bulan penjara,” kata hakim Efran.
Atas vonis tersebut, terdakwa pun nampak kebingungan. Setelah diberi penjelasan oleh hakim Efran, terdakwa akhirnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Perlu diketahui, penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyatakat ke Polsek Gayungan bahwa terdakwa sering menjual pil koplo. Atas laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap Jhoni Pranata, pelanggan terdakwa. Saat diperiksa, Jhoni Pranata akhirnya mengaku bahwa dirinya membeli pil koplo dari terdakwa.
Atas keterangan Jhoni Pranata, polisi langsung menangkap terdakwa. Saat kamar kosnya digeledah, polisi berhasil mengamankan sebanyak 205 pil koplo jenis pil doble L dari terdakwa. Dalam mengedarkan pil koplo tersebut, terdakwa tidak memiliki izin edar dari instansi terkait. Terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009. (Hend)