KOBAR, beritalima.com – Pasutri ( Pasangan Suami Istri ) dengan inisial BS dan UK yang mengaku berstatus sudah menikah secara sirih di tangkap Tim gabungan dari Tim CRT (Crisis Respond Team), Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Satreskrim Polsek Kumai karena kedapatan memiliki barang diduga Narkoba jenis sabu seberat 5,23 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan kedua orang tersebut seringkali kedapatan melakukan transaksi atau menjual barang haram tersebut di sekitar wilayah Kelurahan Kumai Hilir.
Setelah dilakukan pengenbangan penyelidikan terlebih dahulu terhadap keduanya, dan setelah telah dipastikan keberadaannya, pada hari Kamis (03/8/2017) pukul 17.00 WIB. Tim gabungan mendatangi BS dan UK yang saat itu yang telah berada dalam rumahnya di Jalan H.M. Taher Rt. 07/03 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
Sewaktu di lakukan dilakukan penggeledahan dari badan dan barang-barang terhadap kedua pasutri itu telah ditemukan 12 bungkus plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih yang mengarah pada jenis narkoba jenis sabu – sabu dengan berat 5,23 gram.
Ipda Marzuki yang menjadi pimpinan kegiatan penangkapan tersebut menyampaikan , pada waktu penggeledahan disaksikan pejabat di lingkungan tersebut yaitu ketua RT setempat, saat terjadi penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya, kedua pelaku di lakukan pendalaman pemeriksaan dan langsung diamankan di kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara kurungan. Www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**