TERNATE,Beritalima.com-Oknum pegawai rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, inisial MM alias Memet terancam hukuman maksimal hukuman mati atas kasus kepemilikan narkotika jensi sabu seberat 5,55 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Drs. Sumirat Dwiyanto mengatakan, MM dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 124 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai uu narkotika, barang siapa mengedarkan sebagai bandar, memproduksi, mengimpor, mengekspor narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram dapat diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati,” kata Sumirat lagi.
Namun itu katanya semuanya tergantung dari fakta-fakta persidangan
Sumirat mengatakan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba di rutan termasuk rekan pelaku yang telah berhasil membeli dua paket sachet sabu dari MM. (rdy)