LABUHANBATU, beritalima.com – Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sastrawan Tarigan atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis SABU hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB An. I. Als Iman (31) dan rekannya An. I. Als Borok (30) keduanya warga Lingkungan Aek paing atas Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (23/5/2018).
Awalnya Petugas Unit II Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu di Lingkungan aek paing atas Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas Unit II menangkap Iman sedang berdiri di depan rumah, diduga selesai transaksi barang haram lalu, saat petugas mengamankan tersangka ditemukan barang haram 1 paket plastik klip transparan (1 paket SABU) di samping tersangka.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan masuk kedalam rumah tersangka Borok yang sedang berdiri di dapur lalu petugas mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh kepling, ditemukanlah 6 bungkus plastik klip kecil transparan di dalam kamar tepatnya di dinding yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat diinterograsi tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari Wawan, selanjutnya petugas melakukan pengejaran/pengembangan ke rumah Wawan namun Wawan dapat melarikan diri dari pintu belakang rumahnya dan tidak ditemukan sabu disitu.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dgn berat 1,38 gram brutto, 1 buah handphone merk nokia warna ungu, uang Rp.150.000, dan puluhan plastik klip kecil transparan kosong sudah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya”, ujar Kasat. (Oelies).