Aceh Timur- Satuan Narkoba Polres Aceh Timur dan Polsek Julok mengringkus tersangka T. Zefrijal Bin T. Makmur (25) Warga Desa Blang Jambe Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 2 Oktober 2016.
Tersangka yang sehari harinya bekerja sebagai sopir ambulance Puskesmas Julok dengan status tenaga honor tersebut terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga memiliki, menguasai, menyimpan serta perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP. Rudi Purwiyanto. S.I.K, M.Hum melalui Kasat Narkoba, AKP. Darkasyi, mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Minggu sekira pukul 19.30 Wib disebuah rumah miliknya di Desa Matang Kecamatan setempat.
“ Setelah tersangka ditangkap, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan pada kamar miliknya dan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu di laci sebuah meja yang ada dikamar tersebut. Saat ini, tersangka dan barang bukti 2 ( dua ) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,9 gram serta1 (satu) buah alat penghisap sabu (Bong) diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Demikian AKP. Darkasyi.
Koordinator Liputan Aceh, Edi Safaruddin, AR, SH.