JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memuji dan mengapresiasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Karang Indah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. yang memiliki unit usaha beragam.
Soalnya, BUMDes tersebut punya unit usaha beragam sehingga eksistensi BUMDes di Desa Karang Indah turut mendukung perekonomian daerah. “BUMDes di Desa Karang Indah dapat menjadi contoh dan rujukan BUMDes di desa lain karena mempunyai banyak variasi unit usaha yang cukup berkembang,” ujar LaNyalla.
Setidaknya, papar senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu, ada delapan unit usaha yang dijalankan BUMDes Desa Karang Indah. Dari pengelolaan sarana prasarana air minum, kuliner, pompa bensin mini, pangkalan gas elpiji 3 kilogram, kelompok ternak, lumbung pangan, kursus bahasa Inggris, hingga pengelola jasa alsintan.
“Karena pengelolaannya, BUMDes tersebut pernah meraih peringkat kedua terbaik untuk tingkat provinsi. Prestasi ini perlu minimal dipertahankan,” kata LaNyalla kalau perlu ditingkatkan,” ujar LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima awak media, Rabu (2/6).
Menurut dia, hal seperti ini yang diharapkan. BUMDes harus menjadi roda penggerak ekonomi pedesaan. Dengan begitu, masyarakat desa setempat dapat merasakan manfaat dari keberadaan BUMDes. “Dengan peran aktif BUMDes, pemerataan kesejahteraan masyarakat desa akan dapat segera kita wujudkan,” tutur dia.
Hanya saja, lanjut LaNyalla, unit lumbung pangan di BUMDes Amanah ini masih mengalami kendala karena keterbatasan stok pupuk bersubsidi. Untuk itu, LaNyalla mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperbaiki persoalan distribusi pupuk bersubsidi di seluruh daerah.
Persoalan minimnya stok pupuk bersubsidi boleh dikatakan terjadi di seluruh daerah. Komite II DPD RI sudah terus mengawal persoalan pupuk bersubsidi ini.
“Kami harapkan dari Pemda, baik itu Pemprov maupun Pemkab/Pemkot juga ikut mendorong agar daerahnya mendapatkan stok pupuk bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan agar produksi pertanian daerah juga meningkat,” papar LaNyalla.
Dia juga memastikan komitmen DPD RI dalam mendukung perkembangan BUMDes. Karena itu, LaNyalla mengingatkan DPD RI menginisiasi RUU BUMDes yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 DPR RI.
“RUU BUMDes merupakan wujud konsistensi DPD RI untuk mengawal kepentingan daerah, khususnya agar masyarakat pedesaan bisa menjadi lebih makmur dan sejahtera lagi,” jelas tokoh masyarakat Jawa Timur ini.
Persoalan mengenai BUMDes memang sudah diatur dalam UU No: 6/2014 tentang Desa, dan juga melalui Peraturan Pemerintah No: 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja. Namun, DPD RI menilai masih perlu ada payung hukum atau UU yang mengatur soal BUMDes.
UU BUMDes sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan adanya UU, pemangku kepentingan dan pelaksana BUMDes juga tidak akan ragu lagi terhadap status badan hukum BUMDes. “Dan, kami harapkan posisi BUMDes bisa lebih strategis lagi dengan adanya pengaturan yang lebih rigid,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)