Mimik Datang, Kasus Tahan Ijasah di Sidoarjo Teratasi

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana gerak cepat tangani kasus penahanan ijazah eks karyawan perusahaan tandon air PT Tedmonindo Pratama Semesta di Jalan Raya Gelam, Candi, Senin, 02/06/2025.

Wabup Sidoarjo bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perizinan dan kuasa hukum eks karyawan tersebut Java Corruption Watch (JCW) melakukan mediasi dengan perwakilan PT.Tedmonindo Pratama Semesta dengan hasil segala tuntutan eks karyawan akan dipenuhi perusahaan besok.

Wabup perempuan pertama kali dalam sejarah kepemimpinan Sidoarjo ini menegaskan kepada awak media bahwa mediasi kali ini sudah membuahkan hasil yang positif bagi eks karyawan perusahaan tersebut.

” Ijasah dan hak-hak karyawan besok diserahkan atau akan dipenuhi oleh pihak perusahaan,”tegasnya.

Mimik juga menambahkan bahwa secara aturan ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh menahan ijasah karyawan dengan dalih apapun.

” Seperti yang disampaikan oleh pihak perusahaan bahwa ada 21 ijasah yang ditahan dengan alasan karena ada barang perusahaan yang hilang, dalil ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan dokumen pribadi, ini malah melanggar aturan ,”imbuhnya.

Ditempat yang sama Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan akan terus mengawal kasus ini meski terkait perijinan dibawah dinas perijinan.

“Terkait perizinan, itu ranahnya dinas perizinan. Kami fokus pada aspek ketenagakerjaannya. Kami akan pastikan hak-hak pekerja tidak dilanggar,” kata Ainun.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ulang terhadap legalitas perusahaan serta laporan perkembangan investasinya.

”Izin perusahaan ini ada, tercatat di OSS (Online Single Submission). Kami sedang verifikasi laporan periodik LKPM-nya. Ada perkembangan dalam penambahan tenaga kerja, makanya kami turun ke lapangan. Tapi kalau urusan ketenagakerjaan, itu Disnaker,” ujar Rudy.

Peristiwa mediasi kali ini sempat ada kejadian unik didepan perusahaan . Pihak keamanan perusahaan sempat melarang beberapa pihak masuk kedalam pabrik sehingga terjadi aksi saling dorong dengan beberapa awak media dan eks pekerja pabrik tersebut. Dan hingga berita ini tayang dari pihak perwakilan perusahaan tidak ada yang menanggapi terkait mediasi kali ini.

Seperti diketahui bersama, Kuasa hukum eks karyawan, Sigit Imam Basuki dan Dimas Yemahura SH, telah melaporkan bahwa sedikitnya 21 orang mantan pekerja menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, beberapa kasus disebut sudah berlangsung sejak 2012.(RH)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait