JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia, Senin (17/10/2022) mendatang.
Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari mengatakan, sidang tersebut akan digelar di Kantor Pusat KPPU di Jakarta. Agenda sidang, Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada 27 Terlapor.
Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti. Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
Disebutkan, ke 27 Terlapor adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu PT Berlian Ekasakti Tangguh, PT Bina Karya Prima, PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation, PT Agro Makmur Raya, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Lainnya, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Tunas Baru Lampung Tbk, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Karyaindah Alam Sejahtera. (Gan).
Teks Foto: Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari.