Minggu Ini Lelang Jabatan, Pejabat Pemkab Torut Melalui Uji Konpetisi

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Soal rencana mutasi yang bakal dilakukan oleh Bupati Toraja Utara,Kalatiku Paembonan,rupanya masih menjadi perdebatan diantara sesama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sempat berhembus issu,bagi Kepala Dinas yang telah duduk memegang jabatan saat ini ,tidak ikut soal lelang jabatan melalui uji kopetensi tersebut.Namun,pada akhirnya Bupati Toraja Utara, sistem yang diperlakukannya, semua Kepala Dinas maupun yang belum menjabat harus mengikuti uji kopetensi yang akan berlangsung di Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) bagi yang ingin ikut lelang jabatan tersebut.

Seperti surat yang dikeluarkan oleh Kalatiku,dengan nomor :800-255/BKPP/XI/2016 perihal seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Kabupaten Toraja Utara.

Dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tertinggi secara terbuka di lingkungan Pemda Kabupaten Toraja Utara utamanya bagi Eselon II.a. dengan ketentuan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS),serta sekurang-kurangnya memiliki pangkat pembina Tk.I/golongan Ruang IV.b dengan ketentuan sebagai berikut: sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) sekurang-kurangnya selama 2 tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang utama sekurang-kurangnya selama dua tahun.

Begitupun persyaratan soal umur maksimal 58 Tahun terhitung pada tanggal 30 November 2016,kecuali bagi yang sedang menduduki jabatan eselon atau sedang menduduki jabatan fungsional tertentu jenjang utama.Kualifikasi pendidikan terakhir sekurang-kurangnya SI.

Terkait aturan yang dipatok oleh Bupati soal umur 58 Tahun,rupanya memunculkan pro kontra sesama SKPD,bahkan dari sumber layak yang dipercaya,namun mereka terkesan enggan menyebutkan namanya dengan pertimbangan kurang etis.

Dia hanya mengungkapkan,soal umur mestinya tertuang dalam aturan yang dapat dipedomi sehingga kesannya tidak menimbulkan persepsi ada diskriminasi atau adanya kesan pembunuhan karakter bagi pejabat merasa terganjal soal umur yang dipatok 58 tahun persyaratan yang dikeluarkan oleh Bupati.

“Soal umur 58 tahun, persyaratan yang dikeluarkan oleh Bupati mestinya diperkuat dengan aturan berupa PP atau aturan lainnya untuk mempertegas persyaratan yang dikeluarkan oleh Bupati sehingga tidak memunculkan adanya kesan diskriminasi dan pembubuhan karakter bagi pejabat yang merasa terganjal dengan aturan tersebut sehingga harus diskualifikasi sebelum bertanding,”kata mereka sambil menyebut tidak perlu nama mereka ditulis.(tim).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *