SURABAYA – beritalima.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim M Dofir menegaskan bahwa penyidikan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dihentikan. Alasannya adalah minimnya bukti yang dikantongi penyidik pidana khusus guna melanjutkan kasus ini ke tahap penuntutan.
Hal itu disampaikan Dofir saat menggelar press rilis Analisa dan Evaluasi (Anev) capaian kerja sepanjang tahun 2020 secara virtual.
“ Untuk yang kasus P2SEM dihentikan sementara, karena masih minimnya alat bukti. Saksi kunci (dr Bagoes) yang kami harapkan dapat membuka perkara ini juga sudah meninggal dunia,” ujar Dofir, Rabu (30/12/2020).
Namun, Dofir menambahkan jika memang ditemukan alat bukti yang cukup maka pihaknya masih membuka lebar melanjutkan penyidikan kasus P2SEM tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru,” pungkas Mohammad Dofir.
Dalam kesempatan ini, Dhofir juga membeberkan pencapaian kinerja di masing-masing bidang, mulai Intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, Pengawasan maupun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Di tahun ini, Kejati Jatim rangking pertama updated data CMS,” ujarnya.
Update data Case Management System (CMS) tersebut merupakan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tertib administrasi penanganan perkara, baik pidum maupun pidsus dengan tujuan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui setiap perkembangan penanganan perkara yang ditangani kejaksaan.
“Setiap jaksa wajib melakukan entry data terhadap perkara yang di tangani,” terangnya.
Selain itu, Kajati Jatim juga membeberkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim yang memperoleh predikat WBK dan WBBM dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Untuk Kejari yang meraih predikat WBK adalah Bojonegoro, Probolinggo, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Madiun.
“Sedangkan untuk predikat WBBM adalah Kejari Jember dan Mojokerto Kota,” ungkap Kajati Mohammad Dofir. (Han)