TRENGGALEK, beritalima.com
Dengan semakin merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, maka langkah-langkah strategis harus segera diambil oleh pemerintah pusat. Termasuk, pencegahan ataupun pemutusan rantai penyebaran dari virus.
Disemua lini dan struktur birokrasi di himbau untuk bersama-sama meminimalisir dampak. Salah satunya, pemberlakuan ‘social distancing’ bagi seluruh warga.
Tak luput, banyak kegiatan pemerintahan harus dievaluasi ulang atau bila harus tetap diselenggarakan akhirnya menggunakan alternatif lain.
Seperti halnya Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek pada hari ini, Kamis (26/3/2020). Agenda dilakukan, tidak seperti biasanya didalam gedung dengan dihadiri seluruh anggota dewan namun kali ini menggunakan media visual ‘Video Conference’.
Di katakan oleh Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam usai rapat bahwa kegiatan ini tetap mempunyai esensi yang sama. Gelaran paripurna dilakukan sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Selasa (24/3/2020). Serta instruksi dari pusat tentang tata tertib terkait pencegahan serta antisipasi penyebaran Covid 19.
“Oleh sebab itu, untuk kali ini DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna melalui video conference,” ungkapnya pada beritalima.com.
Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, walau digelar tidak seperti hari-hari biasanya akan tetapi seluruh unsur tetap mengikuti dengan khidmat. Terlihat, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Ketua DPRD, para Ketua Fraksi, anngota DPRD serta jajaran OPD terkaitnya.
“Mengingat kondisi saat ini, rapat paripurna dilaksanakan tidak seperti biasa namun begitu semua tetap resmi dan prosedural. Anggota dari DPRD serta pihak pemerintah kabupaten juga turut serta,” imbuhnya.
Masih menurut Samsul Anam, agenda rapat adalah Badan Musyawarah (Bamus) mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari Bupati. Selain itu, paripurna pada masa sidang pertama tahun 2020 ini juga membahas tentang lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh Bupati dan tiga rancangan inisiatif dari DPRD.
“Untuk hasilnya, masih dalam bentuk nota. Karena LKPJ sendiri merupakan keniscayaan yang harus dilaksanakan oleh bupati,” kata Politisi PKB ini.
Ditambahkan dia (Samsul Anam), paripurna ini harus tetap dilaksanakan karena sudah merupakan amanat dari undang-undang yakni undang-undang 23 tahun 2014 serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019. Yang disitu mewajibkan ketika tahun anggaran sudah berjalan maka Bupati harus menyampaikan LKPJ nya kepada rakyat.
“Maka sejak tiga bulan diawal tahun anggaran, Bupati mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ kepada masyarakat yang diwakili oleh DPRD,” ujarnya.
Selain LKPJ, sambung Ketua DPRD, juga ada laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat serta ringkasan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Jadi, dengan kondisi apapun sistem dipemerintahan harus tetap berjalan sebagai salah satu bentuk kewajiban serta tanggungjawab kepada masyarakat luas.
“Untuk itu, semua harus dilakukan karena hasilnya bisa segera dikirim ke pusat. Berdasarkan hal tersebut maka dengan kondisi apapun dan bagaimanapun DPRD tetap berkomitmen melakukan rapat paripurna agar pemerintah daerah bisa terus berjalan,” pungkasnya. (her)