BANGKALAN, BeritaLima.com- Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menjalani sidang lanjutan terkait permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Bangkalan. Bertempat di kantor Komisi Informasi (KI) Bangakalan, Rabu (07/02/2018).
Berdasarkan nomor surat 35/PIP/Jakajatim/VII/2017 itu, terdapat lima (5) permohonan keterbukaan data atau informasi yang diajukan oleh Jaka Jatim terhadap Inspektorat Bangkalan, yakni:
1. Salinan laporan hasil pengawasan kinerja dan pemeriksaan keuangan dan hasil tindak lanjut temuan pemerintah kabupaten Bangkalan TA 2015 dan 2016.
2. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pemerintah kabupaten Bangkalan TA 2015 dan 2016.
3. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pemerintah kabupaten Bangkalan TA 2015 dan 2016.
4. Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) pemerintah kabupaten Bangkalan TA 2015 dan 2016.
5. Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Bangkalan TA 2015 dan 2016
Sebagai pemohon, Mathur Khusyairi menilai bahwa inspektorat Kabupaten Bangkalan tidak pernah transparan dalam pengelolaan keuangan. Sedangkan setiap triwulan sekali meraka melakukan pemeriksaan kesetiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di kabupaten Bangkalan. Namun, tidak pernah terbuka ke publik.
“Selama ini kan hasilnya tidak pernah dibuka ke publik apa yang terjadi di Dinas A, dan Dinas B. Ujuk-ujuk muncul ketika BPK mengeluarkan LHP-nya. Dan tiba-tiba muncul ada temuan korupsi, sekian,”Ujar Mathur usai sidang.
Lebih lanjut ia mempertanyakan tugas dan fungsi dari inspektorat. Karena selama ini terkasan menjadi pengaman pemerintah daerah.
“Nah tugas dari inspektorat selama ini apa dalam mengawasi internal. Apakah kemudian mereka menjadi buldok yang mengamankan bukan melakukan pengawasan untuk perbaikan,”Tanya Mathur.
Mathur mengambil contoh kasus yang terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH). Menurut dia, kasus korupsi jelas terjadi di Taman Paseban dan item-item yang lain di tahun 2016. Kemudian ditahun 2016 muncul lagi dari temuan BPK (Badan Pemeriksa keuangan) sekitar 1,8 M. Disitu kata Mathur, terjadi lagi seperti, pemalsuan stempel, kwitansi bahkan stempel SPBU Junok juga dipalsukan oleh BLH.
“Kalo inspektorat melakukan pengawasan internal dengan profesional tidak akan menjadi temuan BPK,”Ujarnya.
“Selama ini dugaan saya inspektorat menjadi penjaga gawang yang kesannya ingin melindungi OPD atau pemerintah daerah secara keseluruhan,”Tutupnya.
Sementara Ketua Komisi Informasi (KI) Bangakalan Yunus Mansur Yasin, menyatakan bahwa kali ini merupakan sidang ke lima yang dilakukan.
“Belum putusan karena masih ada sidang lanjutan, sekarang ini sidang ke lima, minggu depan pembuktian,”Singkat Yunus.
Sementara, pihak Inspektorat Bangkalan selaku termohon tidak memberikan komentar apapun saat ditanya oleh awak media usai menjalani sidang dengan alasan terburu-buru dan banyak kesibukan. (Rsd)