SIDOARJO. Beritalima. Com | Perdagangan minuman beralkohol tanpa izin resmi, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan mengamankan ribuan barang bukti botol minuman dari tempat penjualan di komplek ruko Pondok Mutiara Sidoarjo, serta seorang pemilik usaha.
Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo pada wartawan, Minggu (26/12/2021), di lokasi temuan tempat usaha minuman beralkohol komplek ruko Pondok Mutiara Sidoarjo.
“Terungkapnya penjualan minuman beralkohol di wilayah kami, bermula dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satreskrim Polresta Sidoarjo secepatnya melakukan penyelidikan. Hasilnya dapat kami temukan di sini sebagai tempat perdagangan ribuan botol minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin edar,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Pemilik usaha, NJ, ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual minuman beralkohol, baik ecer maupun jumlah banyak selama lima bulan. Ia dikenakan pelanggaran Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara.
Pengungkapan kasus ini, termasuk merupakan upaya Polresta Sidoarjo dalam cipta kondisi mewujudkan kondusifitas kamtibmas Natal dan Tahun Baru 2022. Barang bukti ribuan botol minuman alkohol ini nantinya akan dimusnahkan beserta barang bukti, hasil pengungkapan Polresta Sidoarjo dalam kurun 2021. (Kus)