JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) serta Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto M.Eng mendesak Kementerian ESDM mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) No:62K/MEM/2020 yang menjual Bahan Bakar Mintak (BBM) berdasarkan harga minyak olahan (MOPS) di Singapura.
Kepmen tersebut dikeluarkan 20 Pebruari 2020 tersebut bertujuan untuk mengganti ketentuan sebelumnya yang mengatur harga jual BBM berdasarkan harga minyak mentah (crude) dunia. ‘Saya minta Menteri ESDM, Arifin Tasrif mencabut Kepmen No:62K/MEM/2020 yang menjual BBM dalam negeri berdasarkan harga minyak olahan (MOPS) di Singapura,” kata Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan tersebut mengaku, Kepmen yang ditandatangani Arifin Tasrif dan dikeluarkan 20 Februari 2020 aneh karena mengembalikan ketentuan lama yang banyak digugat. Perhitungan harga jual BBM dalam negeri berdasarkan harga minyak olahan diduga banyak kalangan sarat kepentingan pihak perantara sehingga harga jual minyak jadi tinggi.
Karena ditentang berbagai kalangan, kebijakan tersebut diganti dengan menghitung harga jual BBM dalam negeri berdasarkan harga minyak mentah dunia. Bukan harga minyak olahan. Perhitungan menggunakan harga minyak mentah dunia itu lebih transparan.
“Setiap orang dapat memantau perubahan harga minyak dunia. Sementara untuk harga minyak olahan tidak terbuka. Dalam harga minyak olahan terdapat komponen biaya lain yang tidak terbuka. Di sinilah para perantara atau calo mengambil untung,” kata Mulyanto.
Legislator dari Dapil III Provinsi Banten tersebut mendesak Menteri ESDM mengembalikan ketentuan perhitungan harga BBM berdasar harga minyak mentah dunia. Selanjutnya, Menteri ESDM langsung menetapkan harga BBM yang sudah disesuaikan sehingga rakyat mendapat hak yang semestinya.
Penggagas Wlayah Bebas Korupsi (WBK) di Departemen Pertanian ketika Deptan dipimpin Anton Apriyantono tersebut juga minta Menteri ESDM berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan pebisnis yang ingin untung di saat harga minyak dunia anjlok hingga 11 dolar AS per barel seperti sekarang.
Sekretaris Kementerian (Sesmen) Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) 2010 itu juga mengingatkan, penyediaan BBM dengan harga layak bagi rakyat merupakan amanah konstitusi. Jika terdapat harga yang lebih murah harusnya rakyat yang lebih dulu menikmati. Sebab tugas Pemerintah adalah melayani rakyat banyak bukan segelintir investor.
“Saya khawatir jika Pemerintah bertahan dengan kebijakan sekarang akan menimbulkan ketidakpuasan rakyat. Pemerintah dianggap mengabaikan hak rakyat dan berpihak pada kelompok pemodal. Jika demikian wajar jika rakyat menganggap Pemerintah dikuasai para mafia,” tegas Mulyanto.
Menurut laki-laki bergelar Doktor Nuklir lulusan Tokyo Institute Technology (Tokodai) Jepang tersebut, mumpung masih ada kesempatan, sebaiknya Pemerintah mau mendengar aspirasi rakyat. “Rakyat sedang membutuhkan butuh pertolongan dengan berbagai kebijakan yang meringankan. Rakyat sedang menghadapi cobaan yang berat akibat pandemi Covid 19. Sudah seharusnya Pemerintah meringankan beban tersebut, salah satunya dengan menurunkan harga BBM dalam negeri,” demikian Dr H Mulyanto M.Eng. (akhir)