JEMBER, beritalima.com | Minyak goreng langka, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, bersama TNI-Polri melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dibeberapa tempat distributor.
Ada sekitar tiga titik yang dilakukan, dua titik di Jalan Teuku Umar Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan Jalan Moch. Thamrin Desa/Kecamatan Ajung.
“Pihak suplier tidak mengambil lagi program kemasan program pemerintah, yang harga 1 liter Rp.14 ribu mulai tanggal 25 Januari 2022,” kata Kepala Disperindag Jember, Bambang Saputro ditemui di lokasi, Senin (31/1/2022).
Karena, informasi dari suplier harga dari produsen di Surabaya masih menjual seharga Rp.17 ribu perliter.
“Sehingga suplier bila menjual sesuai kebijakan pemerintah, tentunya dia (Suplier) akan rugi. Ini akan menjadi tugas dari kami selalu pemerintah daerah,” bebernya.
“Sedangkan kondisi disini, yang ada hanya minyak 18 liter dan peruntukan bukan untuk toko, tapi sudah ada daftarnya,” sambungnya.
Sementara, salah satu distributor Silvia Candra mengaku, jika stok minyak goreng di gudangnya 18 liter, yang diperuntukkan untuk pelanggannya.
“Ini untuk pelanggan saya, gorengan-gorengan itu sama pabrik kacang, itu memerlukan minyak,” tuturnya. (Sug)