SURABAYA, beritalima.com –
Minum minuman keras (Miras) membawa petaka itu terbukti, seperti yang dialami oleh
Kasiyadi alias Didik (36) asal Jalan Tambakwedi Baru Gg. 2 Surabaya.
Didik dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan. Lebih – lebih dia mengeroyok Afandi (38) warga Sidoyoso Wetan dibawah pengaruh miras yang di tenggaknya.
Awal mula terjadinya pemukulan, ketika itu pelaku juga korban bersama dua teman lainny sepakat pesta miras di daerah Sidoyoso Wetan, ketika sedang asyik minum, ditambah lagi sedikit sempoyongan salah satu teman pelaku ini kehilangan uang.
“Karena saat itu tinggal korban, maka saya tuduh dialah pencurinya”, singkat tersangka Didik.
Tak terima dituduh pencuri, korban akhirnya naik pitam hingga keduanya terlibat adu mulut dan sama-sama mabuk. “Dia (Korban) memukul saya lebih dulu, akhirnya saya balas memukul”, jelas Didik.
Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto Surabaya mengatakan, pelaku ini dalam melakukan perbuatan dengan cara bersama-sama melakukan
pemukulan dengan tangan kosong sehingga korban menderita sakit akibat pukulan pelaku.
“Korban mengalami luka pada bagian tubuh,
wajah, hidung, mata kanan dan kiri juga lengan kanan dan kiri”, kata Masdawati, kepada beritalima.com, Jum’at (9/6/2017).
Tak terima terhadap perlakuan Didik, korban pun selanjutnya melaporkan kejadian
itu ke Polsek Simokerto Surabaya.
Berdasar laporan tersebut, tersangka Didik berhasil dibekuk pada, Kamis (8/6/2017), dan langsung di jebloskan ke dalam penjara.
Dia terjerat perkara tindak pidana Pengroyokan dan atau Penganiayaan
Berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 351 KUHP
yang hukumnya penjara hingga 6 tahun.
Repoter: Eko