SURABAYA, beritalima.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jawa Timur mengapresiasi langkah Polri mencegah peredaran beras merek palsu dengan menggerebek gudang penyimpanan beras premium di Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur.
“Beras (merek) palsu ini menyesatkan. Kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian dan ini harus lebih ditertibkan dengan melakukan berbagai investigasi diberbagai tempat, terutama untuk kasus beras di Jawa Timur,” ujar Ketua DPW Partai Perindo Jawa Timur HM Mirdasy, Jumat (31/8/2018).
Menurutnya, peredaran beras abal-abal bagai fenomena gunung es dari sebuah perdagangan ilegal yang melibatkan jaringan tersendiri untuk kemudian disebarluaskan ke sejumlah toko dan pasar-pasar di Jawa Timur.
“Beras ilegal itu ada jaringan tersendiri, hal itu yang perlu segera dituntaskan pihak kepolisian. Jadi tidak hanya menangkap tetapi juga menelusuri sampai pusat dari pengerjaan beras ilegal itu sendiri,” katanya.
Selain itu, perkembangan teknologi dikatakan menjadi salah satu penyebab aksi pemalsuan terhadap merek dan kualitas mutu beras seperti yang dilakukan oleh, Hanrianto, warga Blimbing, Kabupaten Malang.
“Apalagi tidak sulit untuk membuat karung-karung atau logo serupa yang sesuai dengan jiplakannya karena teknologi sudah semakin mudah saat ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, tersangka Hanrianto, pemilik gudang beras dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti memalsukan merek beras mutu premium MTR (Mentari) menjadi MRI dengan kualitas medium.
Beras merek palsu itu dia jual dengan harga yang lebih mahal dari harga beras kualitas medium. Sesuai harga di pasaran, beras medium dijual berkisar Rp9.500 sedangkan beras mutu premium Rp12.000.
Hanrianto terbukti melanggar UU 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perlindungan konsumen. Akibatnya, dia diganjar empat tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar. (rr)