Miris, Ambil Paketan Ganja di Gudang Ekspedisi Hanya Dibayar 100 Ribu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nasib miris dialami terdakwa Stevanus Divo Putra Seytawan, Septiyan Indra Rahmana dan Galuh Setiawan. Hanya karena menerima uang Rp 100 ribu dari temannya yang bernama Davi (DPO), kini mereka malah dituduh menjadi pengedar narkotika jenis Ganja dengan berat bersih banyak 3.950,390 gram.

“Saya hanya membantu teman mengambil paketan di PT. Indah Logistic & Cargo dan diberi uang 100 ribu,” kata terdakwa Stevanus Divo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim dalam perkara ini, Khusaini. Kamis (24/8/2023).

Untungnya, jawaban dari terdakwa Stevanus Diva tersebut dibenarkan oleh terdakwa Septiyan Indra dan terdakwa Galuh Setiawan.

Apa keteranganmu itu ada buktinya, ada chatnya,? tanya hakim Khusaini.

“Ada,” jawab terdakwa Stevanus Diva.

Kamu tahu apa tidak kalau isi dari paketan itu adalah Ganja,? tanya kuasa hukum para terdakwa, Victor Sinaga.

“Mereka tahunya, setelah paketan berisi Ganja tersebut kami buka,” sahut saksi penangkap dari Polda Jatim, Guntur.

Paketan Itu darimana,? tanya Victor Sinaga pada saksi penangkap

*Siap, dari Medan,” jawabnya.

Tapi paketan itu kan belum kamu edarkan,? tanya Victor Sinaga kepada para terdakwa.

“Belum,” jawab salah satu terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Stevanus Divo Putra Setyawan, terdakwa Septiyan Indra Rahmana dan terdakwa Galuh Setiawan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengambil paketan Ganja di gudang ekspedisi dengan berat bersih banyak 3.950,390 gram.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Ludjeng dalam surat dakwaanya menyebut.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa Galuh dihubungi oleh Davi (dpo) melalui telepon WhatsApp menyuruh Galuh yang adalah petugas parkir di Cafe Excelco di Jalan Dr.Ir. H. Soekarno pondok Nirwana no. 292 Kedung Baruk Kecamatan Rungkut, Surabaya, untuk mengambil paketan berupa ganja.

Lalu Davi mengirimkan resi dengan nomer BKT1CS16636656 ke WhatsApp milik terdakwa Galuh dan share lokasi tempat pengambilan paketan ganja.

Selanjutnya terdakwa Galuh langsung menuju gudang expedisi dengan menggunakan gojek. Sampai di gudange ekspedisi, ternyata kurirnya belum ada di gudang ekspedisi.

Sambil menunggu kurir ekspedisi datang, Galuh pun kembali ke tempat kerjanya di parkiran cafe Excelco di Jl. Dr.Ir. H. Soekarno pondok Nirwana no. 292.

Selang berapa jam kemudian, Galuh melalui sambungan WhatsApp menghubungu Septiyan untuk diajak mengambil paketan ganja di PT. Indah Logistic & Cargo di Jalan Nambangan no. 7-A tanah kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Rencananya, paketan Ganja itu akan diserahkan kepada Bayu (DPO) atas suruhan Davi (DPO).

Bukannya untung, tapi malahan buntung, sampai di gudang PT. Indah Logistic & Cargo Jalan Nambangan Nomor 7-A, terdakwa Stevanus Divo ditangkap petugas Kepolisian Ditreskoba Polda Jatim yang ketika itu bersama dengan terdakwa Septiyan sedang menunggu di depan Pos satpam Kantor PT. Indah Logistic & Cargo Jl. Nambangan nomor. 7-A.

Keduanya kedapatan sedang mengambil dan membawa paketan 1 kardus dengan nomer resi BKT1CS16626656 berisi 4 bungkus berisi ganja dengan berat masing-masing A. 1.044 gram B. 1.034 gram C. 1.024 gram D. 997 gram beserta bungkusnya, (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait