Miris!!! Angkat Berita Alih Fungsi Trotoar, Anggota PWI Trenggalek Diancam Warga Net

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com
Mirissss!!! itu ungkapan yang layak disampaikan terkait adanya dugaan ancaman dari warga net kepada salah satu jurnalis anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Trenggalek. Ancaman yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut muncul akibat korban membuat karya jurnalisme terkait materi “alih fungsi trotoar menjadi tempat berdagang”. Menurut, IR (35) yang merupakan korban pengancaman mengatakan jika dirinya merasa sangat tidak nyaman dengan adanya komen-komen dari terlapor yang juga warga net di laman group Facebook (FB).

“Ancaman itu terindikasi muncul akibat berita yang saya buat dan terus di upload dalam 3 group FB salah satunya group Cah Nggalek. Bentuk ancamanya berupa kata-kata, diantaranya:”… bacoki ae wartawane..” dan banyak lagi kata ancaman sejenis,” ungkapnya pada beritalima. com, Rabu(22/8).
Ungkapan-ungkapan ancaman itu sangat meresahkan keluarga dan rekan kerja saya, IR yang juga salah satu anggota SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) melanjutkan bahwa sebenarnya sudah secara profesional membuat karya jurnalisme namun malah menuai ancaman. Maka karena itulah, dia melaporkan dugaan tindak pidana ITE yang dialaminya pada penyidik.

“Saya tidak asal-asalan dalam berkarya, semua juga sudah sesuai kaidah-kaidah dalam penulisan karya jurnalistik jadi kenapa harus diancam dan diintervensi?,” keluh wakil ketua bidang ITE dan Multimedia PWI cabang Trenggalek tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Sumi Andana menjelaskan, dalam Undang-undang ITE atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku dan mengikat untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Beberapa materi yang diatur, antara lain: pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah; tanda tangan elektronik; penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority; dan penyelenggaraan sistem elektronik,” tegas AKP Sumi Andana.

Perbuatan yang dilarang dan diatur dalam UU ITE, antara lain: konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan; akses ilegal; intersepsi ilegal ; gangguan terhadap data (data interference); gangguan terhadap sistem (system interference); penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device).

“Apapun alasannya, jika memang ditemukan bukti kuat tetap akan kita proses secara profesional. Indonesia adalah negara hukum, jadi taati hukum yang merupakan hasil konsensus nasional, “pungkasnya disela waktu menerima laporan dari korban IR. (HeR)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *