SAMPANG, beritalima.com – Entah karena unsur keteledoran atau kesengajaan, sejumlah pekerjaan proyek di Kabupaten Sampang tidak memasang plang papan nama proyek pada proyek yang dikerjakan. Hal itu, sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Seperti yang diungkapkan Ketua LSM Gabungan Aktivis Suramadu Anti Korupsi (GASAK) DPD Kabupaten Sampang, Abdus Salam, Ia menyesalkan sikap dari sejumlah oknum kontraktor proyek yang enggan memasang plang papan nama proyek yang dikerjakan.
“Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan menjadi tidak tahu dan kecewa,” tuturnya kepada beritalima.com, Rabu (03/08/2016).
Menurutnya, berdasarkan hasil pantauan bersama tim dalam lembaganya, banyak kegiatan proyek di Sampang yang tidak memiliki papan nama, sehingga kerap menimbulkan kecurigaan masyarakat. Padahal, papan nama proyek tersebut memiliki mata anggaran yang tertulis dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kegiatan.
“Praktek seperti ini dilakukan guna menutupi segala informasi terkait pelaksanaan proyek. Padahal, secara tidak langsung pembiayaan pembuatan papan nama sudah dianggarkan dalam RAB yang dituangkan dalam kesepakatan kontrak, jika tidak berarti telah melakukan pelanggaran dan harus disanksi,” ungkapnya.
Ditegaskannya, pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan. “Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun, proses pengawasan itu tidak akan berjalan jika tidak ada papan informasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, sudah seharusnya setiap pengerjaan proyek yang ada harus disertai papan nama yang biasanya telah tertera jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaan proyek. Dengan tidak adanya papan proyek tersebut, sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak pemborong atau kontraktor dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.
“Papan proyek itu sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya penyimpangan anggaran negara,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menyesalkan lemahnya pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku pihak terkait yang terkesan tutup mata atas peristiwa tersebut.
“Harusnya Dinas PU terkait memberikan himbauan atau teguran keras kepada seluruh rekanan yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Pengairan Kabupaten Sampang, Susanta membenarkan terkait persoalan itu karena sejauh ini ia sering mendapat laporan dari sejumlah LSM tentang banyaknya proyek tanpa papan nama. Ia juga mengaku telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada para rekanan.
“Kami percaya bahwa banyak rekanan nakal yang tidak ingin diketahui identitasnya, dan kami juga telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada pihak rekanan. Namun, hal itu tak membuat pihak rekanan berubah,” jelasnya. (Adi)