Miris Gadis 2 Tahun Alami KDRT

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Nasib malang dialami bocah dua tahun bernama R, Pasalnya R bocah mungil tersebut mengalami perlakuan kasar (KDRT) oleh DI yang tak lain ayah tirinya.
Menurut Kabag Humas Polres Jakarta Utara Kompol H.M Sungkono, Kejadian tersebut di ketahui KRT (33) warga Jl. Rawa Bebek RT 09/11, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar jam 22:00 Wib tadi malam jumat (09/09/2016). Saksi KRT oleh tetangganya bernama Aris bahwa ada seorang anak yang selalu menangis di kontrakan ibu siti ukenah lantai atas.
 
“Kemudian saksi naik keatas melihat seorang anak berumur sekitar dua tahun terbaring dalam keadaan buka baju dan menderita luka memar di wajah kanan kiri,memar pada perut dan ada luka atau bekas sundutan rokok di telinga kiri. Anak tersebut bersama kakaknya yang  berumur sekitar lima tahun,kemudian saksi menanyakan kpd kakanya dan kakanya mengatakan kalau adenya dipukulin oleh ayahnya tirinya tadi malam,”ujarnya, Sabtu (10/09/2016).
Ditambahkan Kompol H.M Sungkono selanjutnya berdasarkan info tersebut pihak kepolisian melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa saksi-saksi, anak (korban), ayah tiri korban. ” Saat ini kami tengah berkordinasi dengan Rs kramatjati untuk dilakukan visum terhadap korban,”jelasnya. 
Atas perbuatannya DI terancam hukuman tindak pidana KDRT dan uu perlindungan anak no 35 th 2014 pasal 80 ayat 2. (Edi)
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *