LABUHANBATU, beritalima.com – Polsek Bilah Hulu atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH, dalam rangka kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan Premanisme di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hulu pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekitar pukul 16.45 WIB mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Pungutan Liar pada truk pengangkut dan pengendara lainnya di Simpang Jalan Baru Sidorukun Desa N-4 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu An. RFH. (49) warga Dusun Enam Desa N-4 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (27/5/2018).
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 di Simpang Jalan Baru Sidorukun Desa N-4 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, ada informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku mengutip uang supaya dapat lewat masuk dan keluar melintasi jalan.
Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsun mendatangi dan langsung mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengutipan terhadap sopir Truck dan kendaraan lainnya yang melintas di simpang jalan baru Sidorukun yang saat itu melintas di tempat kejadian.
Dimana para supir ada yang memberikan uang Rp. 2000,- ada juga yg Rp.1000,- selanjutnya Petugas membawa pelaku ke polsek Bilah Hulu, untuk dilakukan interogasi dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Oelies).