Miris, Kakek Cabul Gauli Anak Usia 7 Tahun

  • Whatsapp
Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno, S. Sos. didampingi Kasubag Humas AKP. Abd. Mukid saat Konfrensi Pers

SUMENEP, beritaLima – Prilaku bejat seorang kakek asal desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur Menodai anak usia 7 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Adalah MS, berusia 58 tahun melampiaskan hasrat birahinya kepada Bunga (bukan nama asli), Aksi bejat sang kakek ini diketahui oleh Ibu Korban.

Kronologis Kala itu, korban dan Ibunya nonton televisi di rumah sang kakek, Tiba-tiba bunga mengeluh lapar Kepada ibunya. Sontak, kakek menawarkan makan dan membawa bunga ke dapur si kakek.

Di saat makan itu lah sang kakek melampiaskan hasratnya dengan cara meraba-raba alat vital korban, dan menggesekkan kemaluan si kakek. Bahkan, menyelipkan kemaluannya di kedua belah paha korban, hingga mengeluarkan sperma. Itu dilakukan si kakek di dapurnaya.

“Ibu korban yang sedang ada di depan nonton tv curiga karena terlalu lama. Sehingga, langsung menyusul ke belakang, ternyata anaknya telentang di kasur dan kakek keluar dengan ngos-ngosan. Sebab, habis menyalurkan hasratnya, ” kata Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno didamping Kasubag Humas AKP Mukid saat konfrensi pers pada Kamis siang (12/ 04/ 2018).

Menurutnya, tidak hanya itu pelaku juga pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak tersebut di saat datang mengaji. “Dari pengakuan tersangka sudah 10 kali melancarkan aksinya, ” ujarnya dengan tegas.

Saat ini, menurut Wakapolres, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa baju korban, celana dalam, sprei. “Saat sudah mendekam di sel Mapolres Sumenep, terancam hukuman di atas lima tahun penjara, ” ungkapnya.

Karena perbuatannya, MS dikenakan Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 2016 : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-”.

(An)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *