Miris, Nelayan Sendang Biru Tak Pernah Nikmati Potongan 0,5 Persen dari KUD Mina Jaya

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Soal penarikan pendapatan para nelayan Sendang Biru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang, yang dipotong oleh pemerintah desa melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Jaya. Pendapatan tersebut dipotong 0,5 persen dari hasil nelayan untuk kas Desa dan itu berdasarkan perdes. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak KUD Mina Jaya.

“Pemotongan penghasilan para nelayan sebesar 0,5 persen tersebut pernah dilaporkan ke Polisi oleh para nelayan sekitar bulan April 2020 Kemarin. Namun laporan tersebut disuruh nyabut oleh perangkat desa dan pihak KUD Mina Jaya,” ujar salah satu Nelayan yang mewanti wanti kepada media untuk tidak menyebut namanya di media, Senin 20/07.

Bacaan Lainnya

Bahkan, Ia juga menjelaskan bahwa potongan dari para nelayan dalam pendapatan per tahun bisa mencapai ratusan juta rupiah. Pasalnya, jika diakumulasi dalam pertahun dalam satu musim para nelayan bisa mencapai Rp 20 Milyar per orang.

“Pertahun dalam satu musim saja pendapatan saya bisa mencapai Rp 20 Milyar, jika dipotong 0,5 persen dalam setahun ada sekitar Rp 500 juta. Sedangkan nelayan yang pendapatannya pertahun seperti saya di Sendang biru ini ada sekitar 40 orang, yang disetorkan ke KUD dan desa. Namun 0,5 persen yang dijanjikan desa dan KUD yang katanya akan kembali ke nelayan. Di musim pandemi ini harusnya nelayan menikmati hasil pembagian. Namun, hingga sekarang nelayan tak bisa menikmati. Padahal setiap hasil selalu dipotong sampai sekarang,” kesalnya.

Salah Satu Perangkat Desa Tambakrejo Merangkap Tiga Jabatan

Salah satu nelayan Sendang Biru Sumbermanjing berinsial Ar menyampaikan juga, penyebab dari tarikan pemotongan pendapatan nelayan itu tidak jelas laporannya, diduga dikarenakan Bendahara Desa Tambakrejo itu juga menjabat sebagai Ketua KUD Mina Jaya Sendang Biru, bahkan Bendahara tersebut juga berprofesi sebagai Guru di SMAN.

“Laporan itu tidak jelas karena, bendahara desa juga merangkap jabatan sebagai Ketua KUD Mina Jaya, sedangkan kepala desa apa kata bendahara, harusnya itu tidak diperbolehkan perangkatnya merangkap jabatan,” ujar Ar kepada beritalima.com.

Sedangkan Kepala Desa Tambakrejo Jhonatan Saptoes juga membenarkan bahwa Bendahara Desa Tambakrejo merangkap tiga jabatan, yakni Guru di SMAN, Bendahara dan Ketua KUD Mina Jaya.

“Ya memang bendahara kami, merangkap jabatan sebagai ketua KUD, dan berprofesi sebagai guru di SMAN,” tandasnya. [Dik/San]

pendapatan kas desa dari para nelayan pada saat dipimpin oleh Darsono, bisa mencapai Rp 490 juta pertahun. Dan laporan pertanggungjawaban jelas digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan para nelayan.

“Awal pembentukan dulu pernah sampai Rp 5 juta pertahun, dan pertanggungjawaban saya jelas para nelayan pun sejahtera. Tidak tahu sekarang sejak saya tidak menjabat lagi, infonya dana potongan itu sudah tidak ada. Padahal perdes sudah ada,” katanya.

Sementara itu Budiari mantan ketua kelompok nelayan Tambakrejo juga menyampaikan bahwa saat ini, para nelayan Sendang Biru banyak mengeluhkan pertanggungjawaban dana pemotongan 0,5 persen itu. Bahkan pada saat acara acara desa, seperti petik laut, syukuran desa dana kas desa pernah minim.

“Pernah dana kas desa minim saat dipimpin oleh Kades yang baru ini, bahkan untuk acara acara besar saja, desa hanya sanggup menyumbang ke masyarakat hanya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Padahal, boleh dana para nelayan digunakan untuk acara acara warga,” ungkap Budiari.

Selain itu, warga desa Tambakrejo Petra menyampaikan bahwa dana pemotongan nelayan 0,5 persen itu tidak pernah ada laporan ke desa dari KUD selama tiga tahun terakhir.

“Berdasarkan laporan keuangan kas desa, dari pendapatan nelayan 0,5 persen itu saya menduga tidak ada pertanggungjawabannya alias (raib),” tandasnya. [Sn/dik]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait