JAKARTA, Beritalima.com-
Pelayanan Bank DKI di Kantor Walikota Jakarta Utara memprihatinkan. Pasalnya salah satu warga Jakarta Utara yang merupakan nasabah Kartu Jakarta Pintar (KJP) bukanya mendapatkan informasi yang baik dan benar serta keramahan dari layanan Bank DKI di Kantor Walikota Jakarta Utara ini malah sebaliknya.
Bermula salah satu kuasa warga ingin mengurus perubahan nomor PIN (Personal Identificasion Number) Bank DKI untuk dapat di akses kembali justru merasa direpotkan.
Hal itu dialami kuasa dari Ny.Wastiah (38) orang tua dari Alya (11) peserta KJP di SD Yanindo, Tanjung Priok, Jakarta Utara bermaksud membantu untuk mebuatkan PIN baru, dengan dasar surat kuasa.
Karena Wastiah sendiri, warga Papanggo, Jakarta Utara, dalam kondisi sakit seperti amnestia yang tidak dapat berinteraksi dengan baik. Sementara kebutuhan dasar anaknya, sangat mendesak.
Saat penerima kuasa menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke Bank DKI Walikota Jakarta Utara, Jumat (31/3/2017) lalu. Satpam yang bernama Yayat Hidayat, mengatakan untuk mengurus PIN KJP harus dilengkapi dengan surat keterangan sekolah atau kartu pelajar.
Tidak ada kesan ramah yang diperlihatkan Yayat Hidayat terhadap kuasa nasabah Bank DKI, bahkan terkesan arogan.
“Suruh pihak sekolah datang kesini (Bank DKI) temui saya,” kata Yayat kepada seorang Ibu yang secara waktu bersamaan berurusan dengan KJP.
Kemudian, setelah surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan diajukan oleh penerima kuasa kepada pihak sekolah Yanindo, Senin (3/4/2017). Setelah di proses pihak sekolah, Selasa sore (4/4/2017) surat tersebut baru selesai.
Berbekal surat keterangan dari sekolah, pemegang surat kuasa langsung mendatangi kembali Bank DKI di Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu pagi (5/4/2017), dan disambut rekan Yayat Hidayat. Ternyata, permohonan perubahan PIN yang diwakili dengan alasan apapun tidak dapat diterima oleh pihak Bank DKI.
Tentu saja hal itu, membuat penerima kuasa kecewa atas informasi yang disampaikan Yayat Hidayat, Satpam Bank DKI Kantor Walikota Jakarta Utara.
“Seharusnya, Yayat tidak perlu mengarahkan untuk membuat surat keterangan sekolah. Bila aturan Bank DKI perubahan PIN tidak dapat dikuasakan oleh siapapun. Sehingga tidak memberikan harapan kosong dan berdampak kerugian immaterial,”keluh kuasa dari ibu Ny. Wastiah yang enggan namanya di cantumkan di pemberitaan ini.
Menanggapi keluhan atas informasi yang tidak fokus yang disampaikan Satpam Bank DKI dan ucapan arogansi yang ditunjukan, pada seorang Ibu pemanfaat KJP. Evi Kepala Cabang Bank DKI Kantor Walikota Jakarta Utara, menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan terhadap nasabah maupun yang mewakilinya.
Ia membenarkan bahwa perubahan PIN tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali pemilik yang bersangkutan. Ia juga membenarkan prosedur perubahan pada PIN KJP harus dilengkapi dengan surat keterangan sekolah siswa terkait.
Disisi lain, ia juga tidak membenarkan perilaku petugas keamanan Bank dalam menyampaikan informasi kepada pemanfaat KJP diluar batas tugas keamanan.
Lebih lanjut, Wanita berkerudung itu, memberikan solusi akan melakukan layanan jemput bola kepada nasabah KJP yang sakit, dengan mendatangi kediaman peserta KJP.
Didampingi sejumlah jajarannya, Evi berharap kejadian tersebut menjadi catatan internalnya. (Edi)