SERDANGBEDAGAI ,beritalima.com- Sungguh prihatin melihat Kantor Pemerintahan Desa yang ada di salah satu di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pasalnya, akibat Kepala Desa (Kepdes) inisial HR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) temuan Inspektorat Sergai sebesar Rp 225 juta yang diduga fiktif membuat segala pelayanan masyarakat gak berjalan alias mati suri.
Ironisnya, bukan saja pelayananan, namun satu tahun lebih gaji perangkat desa di Rambung Estate, Kecamatan Seirampah, Sergai, sampai saat belum menerima gaji baik itu dari ADD maupun Dana Desa (DD ). Hal ini dikatakan salah perangkat desa inisial BG kepada Beritalima.com- melalui mesengger, Sabtu (18/11) malam.
“Hal ini bukan rahasia umum lagi hampir semua perangkat desa belum digaji baik itu Kaur Desa, Kadus, BPD, LKMD bahkan Operasional Kantor pun belum cair sampai sekarang, sementara desa lain udah mau habis baik dana ADD dan DD mulai Januari sampai sekarang, sedangkan ditahun 2016 masih ada belum dibayar dari bulan November dan Desember,” kata BG melalui mesengger.
“Kalau kadesnya ada masalah, kenapa semua masyarakat yang jadi korban terutama kami ini, pelayanan masyarakat juga sampai sekarang tidak berjalan,” sambung BG.
Lanjutnya, semua warga sudah mengetahui prilaku Kades dan selalu menjadi perbincangan. “Semua orang sudah tahu bagaimana sifat kades kami, sudah menjadi bincangan warga sini soalnya kades kami hobinya cari barang antik, sedangkan perangkat desa Rambung Estate sudah capek mengenai persoalan ini, sampai- sampai BPD sudah buat permohonan tujuan ke pak Bupati Sergai H. Soekirman supaya cepat diberhentikan, namun sampai sekarang ngak ada tanggapannya,” ungkap BG.
Masih kata BG, jika ditotal gaji untuk perangkat desa jumlahnya Rp 100 juta belum mereka dapat.
“Padahal Sergai yang begitu kata orang Kabupaten Bertuah masak ada satu kepala desa yang ada bukti bersalah ngak bisa diselesaikan, apa mereka tahu tapi apa pura-pura ngak tahu,” keluh BG.
“Kita juga pernah memohon bantuan soal gaji ke kantor Camat Seirampah, tapi pak Camat juga ngak ada solusi tentang kami. Padahal kalau ngak dapat gaji kami pinjam pun kami ngak apa. Apa mereka ngak mikir gimana nasib kami yang punya anak dan istri dan kami juga punya masyarakat yang menunggu segala kegiatan yang sama juga diperoleh desa lain, ya buktinya dibiarkannya kami bang sampai saat ini pun belum terima gaji,” tambahnya.
Kata BG lagi, mereka sudah pernah mendatangi kantor Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) dan langsung oleh bapak Kadis Drs. Dimas Kurnianto mengatakan, menunggu Kades tersangka.
“Nunggu Kades tersangka baru bisa ada pencarian dan baru diangkat PJ atau Plt,” kata BG menirukan Kadis PMD.
Sementara itu, Kadis PMD, Drs. Dimas Kurnianto melalui Kabid PMD Romian Siagian saat dikonfirmasi beritalima.com- via Whas App mengaku turut prihatin.
“Kita juga turut sangat prihatin dengan kondisi perangkat desanya. Namun sesuai ketentuan, ada hasil LHP dari Inspektorat yang meminta untuk dilakukan penundaan penyaluran ADD dan DD,” kata Romian Siagian.
Menurutnya, selama hal tersebut belum dicabut, Dinas PMD tidak bisa merekomendasikan pencairan/penyaluran, sesuai amanat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 122 dan Perubahannya PMK No 50.
“Bunyi hasil LHP dr Inspektorat begitu bang, sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk lebih jelasnya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat,” ujarnya.
Repoter : Sugi