MOJOKERTO,Beritalima.com- Gembar- gembor bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fahmawati M.Si bahwa Kabupaten Mojokerto, bebas pungli dan bebas korupsi tak sepenuhnya benar adanya. pasalnya, masih banyak praktek dugaan pungutan liar (pungli) yang masih dilakukan oleh lembaga di Mojokerto
Praktek dugaan pungli kali ini menimpa puluhan wali murid sekolah dasar negeri (SDN) Mojorejo 1, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan dalih sudah melakukan rapat Komite dan Paguyuban serta medapat perintah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto
Salah Nara Sumber yang enggan disebutkan, melalui aplikasi WhatsAp kepada media mengeluh terkait seringnya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan puncaknya pihak sekolah melalui Komite dan Paguyupan waktu rapat pengambilan raport menyampaikan agar wali murid diminta untuk membantu untuk pembangunan kantor guru
“Kalau nilainya memang kecil. Tapi secara aturan gak boleh. Lagian untuk warga desa tentu saja sangat memberatkan” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, Orang dinas sudah pernah kesini melakukan survey, Disuruh mbiarkan dulu.
Untuk kantor disuruh mempergunakan ruangan lainnya dulu sementara.
“Tapi kepsek ngeyel minta bangunan ini segera diperbaiki atapnya dengan alasan kasihan guru-guru gak ada kantornya. Padahal para guru gak masalah istirahat di ruang kelas atau diruang perpus” tuturnya
Narasumber yang enggan disebutkan namanya itu juga mengirimkan catatan uang hasil penarikan dari para wali murid SDN Mojorejo 1. Yang mana dalam catatan tertanggal 24/12/2022 tersebut terkumpul uang sebesar Rp.600 ribu dari kelas 4, Rp.1.010.000 dari kelas 5 dan Rp.1.030.000 dari kelas 6
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Mojorejo l Nina Sumartini mengakui kalau uang pembangunan untuk kantor guru tersebut berasal dari para wali murid, namun itu bukan pungli, tetapi sumbangan suka rela dari wali murid yang telah dirapatkan oleh Komite Sekolah dan Paguyupan
“Itu murni inisiatif dari wali murid, komite dan paguyupan” kilahnya
Dan dirinya sebenarnya telah melaporkan rusaknya kantor guru di SDN Mojorejo 1 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, namun oleh Dinas harus menunggu dana DAK tahun depan, tapi kalau ukuranya seperti itu ngak bisa direalisasikan karena terlalu kecil
“Oleh orang Dinas Pendidikan, kita disuruh membangun secara mandiri. Kalau inggin secepatnya di bangun” jelas Kasek
Drs. Ardi Sepdianto M.Si Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto melaluli Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Mujiati mengatakan bahwa tidak ada larangan sekolah mendapat sumbangan dari wali murid asal telah dirapatkan dengan Komite dan Paguyupan di sekolah setempat dan juga tak ada keberatan dari wali murid
” itu di perbehkan asal ada persetujuan dari Komite dan dirapatkan dengan paguyupan dan tidak memberatkan walimurid” kata Mujiati, Pekan lalu.
Komite dan paguyuban sering dijadikan bemper untuk menghalalkan pungutan. Nyatanya setelah setelah bocor ke media massa, Kasek mengeluarkan pengumuman ke para guru yg isinya bahwa sumbangan itu infaq dan tidak memberatkan siswa.
Padahal dalam Permendikbud RI No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada pendidikan dasar dilarang melakukan punggutan, dan di pertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 pasal 18, menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Kar)