Miris Tersangka Tipu Gelap Hermanto Oerip Tampil di Instagram Resmi Polda Jatim, Kuasa Hukum Korban: Ini Ironi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Polemik penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Hermanto Oerip, bos perumahan Galaxi Bumi Permai, kembali memantik sorotan publik. Hingga kini, proses pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum juga terlaksana, meski berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 29 September 2025.

Namun yang memicu kontroversi, sosok Hermanto Oerip justru muncul dalam video testimoni pelayanan publik Ditreskrimum Polda Jatim yang diunggah di akun resmi Instagram lembaga tersebut. Dalam video itu, Hermanto digambarkan sebagai perwakilan masyarakat yang mendukung program Quick Wins akselerasi transformasi Polri.

Langkah itu langsung mendapat kritik keras dari Dr. Rachmat, SH, MH, kuasa hukum pelapor dr. Soewondo Basuki.

“Ini sangat kontra produktif terhadap citra Polda Jatim. Seorang tersangka penipuan yang tidak kooperatif malah dijadikan juru bicara integritas Polri. Ini mencederai rasa keadilan dan menimbulkan pertanyaan apakah ada kepentingan tersembunyi di baliknya?” tegas Rachmat kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Menurut Rachmat, Hermanto selama ini bersikap tidak kooperatif dan bahkan mangkir dari panggilan penyidik untuk proses tahap dua. Ia juga menuding adanya upaya menghambat proses hukum melalui laporan palsu yang diajukan Hermanto ke Polda Jatim.

“Video itu bisa menjadi bukti adanya dugaan konspirasi tercela antara oknum penyidik dan pihak tersangka, yang pada akhirnya merugikan institusi Polda Jatim sendiri,” lanjutnya.

Menanggapi kritik tersebut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyatakan pihaknya baru mengetahui bahwa sosok dalam video itu adalah tersangka di kasus lain.

“Saat pembuatan video, kami hanya tahu yang bersangkutan adalah masyarakat pelapor di kasus pidana lain. Kami tidak tahu bahwa dia tersangka di Polrestabes. Video itu akan segera kami hapus,” jelas Widi.

Kasus yang menjerat Hermanto Oerip bermula dari laporan polisi No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY, tertanggal 23 Agustus 2018, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Perkara ini dijerat dengan Pasal 372, 378 KUHP dan Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Rachmat, Hermanto telah terbukti secara hukum sebagai otak intelektual penipuan, sebagaimana disebut dalam Putusan PK No. 98 PK/Pid/2023 dengan terpidana lain, Venansius Niek Widodo.
Majelis hakim dalam putusan itu menyebut, Hermanto menarik uang masyarakat hingga Rp147 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Bahkan menurut hasil pelacakan PPATK, nilai total kerugian masyarakat dalam kasus ini bisa mencapai triliunan rupiah,” ujar Rachmat.

Dari pihak kejaksaan, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa berkas perkara Hermanto sudah lengkap. Namun pelimpahan tahap dua belum terlaksana karena masih menunggu jadwal dari penyidik Polrestabes Surabaya.

“Kami akan bersurat resmi menanyakan jadwal pelaksanaan tahap dua kepada penyidik sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, mengonfirmasi bahwa tersangka sudah dipanggil namun meminta penundaan.

“Tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua, tapi minta waktu tambahan. Nanti akan kami kabari,” singkat Tony.

Rachmat berharap aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh intervensi pihak manapun dan tetap menegakkan hukum dengan adil.

“Kami sudah laporkan kasus ini ke Presiden RI dan mendapat atensi dari Mabes Polri serta Kejagung. Jangan sampai ada upaya melindungi tersangka dengan dalih apapun. Polisi harus menunjukkan integritasnya,” tutup Rachmat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait