SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Mirisnya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan kali ini adalah Mochamad Saiful Arif yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir.
Pria 37 tahun asal Pasuruan ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan pidana pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,
“Bahwa terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Junaidi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Junaidi juga menyatakan bahwa terdakwa Mochamad Saiful Arif bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba dengan memiliki menyimpan menjual atau menjadi kurir dalam praktek jual beli narkotika.
Sidang dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dwi Purnomo, sementara Jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian guna dimintai keteranganya dalam sidang.
Dihapan Majelis Hakim saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang ia lakukan.
“Dan informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidilan dan penyanggongan di wilayah yang dimaksud selama beberapa hari, setelah ada kepastian dan melihat target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa Mochamad Saiful,” kata saksi.
Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 10 kantong plastik yang berisi sabu dengan berat total netto 17,532 gram, uang tunai sebesar Rp 3,400,000, 1 buah HP merk Xiomi, 1 satu buah timbangan elektrik, beserta skop plastik dan plastik klip kosong.
“Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Toni (DPO) sebanyak 17,532 gram, yang kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 10 poket dan 5 poket lainnya sudah terjual seharga Rp 6,000,000,” pungkas saksi.
Terhadap keterangan saksi dipersidangan,terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak membenarkan semua keterangan saksi.
“Ya pak Hakim, keterangan saksi benar,” jawab terdakwa Mochamad Saiful. (Han)